Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 16 September 2025 | 15:50 WIB
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
Suasana praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe terhadap KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • KPK periksa 117 saksi sebelum tetapkan Rudy Tanoe tersangka.
  • Penyidik juga kumpulkan 333 dokumen elektronik sebagai barang bukti.
  • KPK minta hakim tolak praperadilan, sebut penetapan tersangka sah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa 117 saksi dan mengumpulkan 333 dokumen elektronik sebelum menetapkan status tersangka pada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus mega korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Argumen ini disampaikan tim hukum KPK untuk mematahkan dalil utama kubu Rudy Tanoesoedibjo tersebut, yang telah mengklaim penetapan tersangkanya cacat prosedur. 

Saat berada di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), Tim KPK merinci langkah-langkah yang telah mereka ambil.

"Penyelidik termohon (KPK) telah meminta keterangan 117 orang terkait dengan perkara a quo yang masing masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," kata tim hukum KPK.

Dasar Penetapan Tersangka yang Solid

Tim hukum menegaskan bahwa dari ratusan saksi tersebut, keterangan yang didapat saling bersesuaian dan menguatkan dugaan pidana. 

Tak hanya itu, bukti dokumen yang dikumpulkan juga sangat massif untuk menyeret kakak pengusaha Harry Tanoesoedibjo tersebut.

"Penyelidik termohon (KPK) telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang atau barang," ujar tim hukum KPK.

Dengan landasan bukti yang begitu kuat, KPK meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tuntutan Tegas di Pengadilan

Berbekal ratusan bukti tersebut, tim hukum KPK meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.

Mereka juga menuntut agar hakim secara resmi menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.

"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tegas tim hukum KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe

Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:41 WIB

KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos

KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:20 WIB

KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!

KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!

News | Selasa, 16 September 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB