Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik

Selasa, 16 September 2025 | 16:08 WIB
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan mengenai pencabutan aturan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • KPU batalkan aturan rahasia dokumen persyaratan capres-cawapres.
  • Dokumen krusial seperti ijazah kini bisa diakses publik.
  • Langkah ini merespons kritik tajam dan tuntutan transparansi publik.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan keputusannya yang kontroversial mengenai kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari publik.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan langsung pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afifuddin di kantor KPU, Selasa (16/9/2025).

Aturan kontroversial tersebut sebelumnya mengecualikan 16 jenis dokumen dari akses publik, termasuk yang paling krusial seperti fotokopi KTP dan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.

Dengan dibatalkannya keputusan ini, maka publik kini kembali memiliki hak untuk mengakses dokumen-dokumen tersebut.

“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” ujarnya.

Afifuddin menegaskan bahwa semangat pembatalan ini adalah untuk mengedepankan prinsip keterbukaan publik yang lebih luas, tidak hanya terkait Pilpres. 

“Tentu Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun

Sebelumnya kebijakan tersebut disoroti Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy.

Ia menyampaikan kritik keras terhadap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. 

Menurut Rifqinizamy, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menyoroti beberapa poin krusial.

Pertama, ia mempertanyakan waktu dikeluarkannya keputusan tersebut, yaitu pada tahun 2025 setelah seluruh tahapan pemilu selesai. 

"Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Kedua, Rifqinizamy menekankan pentingnya penetapan regulasi sebelum tahapan pemilu berlangsung. 

"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," ujarnya.

Poin ketiga yang menjadi catatan kritis adalah mengenai keterbukaan dokumen persyaratan peserta pemilu.

Rifqinizamy berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut, baik untuk pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, sedapat mungkin harus terbuka untuk publik.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

"Mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," jelasnya.

Rifqinizamy menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pemilu adalah hal yang esensial.

"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," katanya. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI