Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 16 September 2025 | 15:54 WIB
Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat ditemui tim Suara.com di Kantor KPU, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 kini telah dibatalkan.
  • Keputusan itu dibatalkan setelah banyaknya kritik dan masukan dari masyarakat.
  • Hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. 

Suara.com - KPU RI mengklaim dalam penerbitan keputusan KPU nomor 731 Tahun 2025, ikhwal keterbukaan informasi untuk calon presiden-calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan bukan untuk melindungi siapapun.

“Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali bukan karena untuk melindungi siapapun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Penetapan tersebut murni menyesuaikan pengaturan di internal, dari terkait dengan PKPU, Undang-undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya.

“Karena KPU juga harus memedomani hal tersebut,” jelasnya.

Namun karena banyaknya kritik dan masukan dari masyarakat, kata Afif, KPU resmi membatalkan putusan nomor 731 tahun 2025 tersebut.

Pembatalan tersebut, lanjut Afif, sejalan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

Dalam undang-undang tersebut setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik. Sementara KPU sebagai institusi publik wajib menyediakannya.

“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya,” jelasnya.

Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Sebagai informasi, ada 16 dokumen Capres-Cawapres yang yang dikecualikan dalam keputusan KPU nomor 731 tahun 2025, yakni:

baca juga
  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Ijazah, Laporan Harta Kekayaan LHKPN Capres dan Cawapres juga Dirahasiakan KPU

Selain Ijazah, Laporan Harta Kekayaan LHKPN Capres dan Cawapres juga Dirahasiakan KPU

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:31 WIB

Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN

Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN

News | Selasa, 16 September 2025 | 11:30 WIB

Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

News | Senin, 15 September 2025 | 20:01 WIB

PANI Catat Prapenjualan Rp1,2 Triliun, Aguan Bilang Begini

PANI Catat Prapenjualan Rp1,2 Triliun, Aguan Bilang Begini

Bisnis | Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:37 WIB

Penuh Tantangan, Ketua KPU Beberkan Dinamika Pemilu 2024 hingga Polemik Pengadaan Private Jet

Penuh Tantangan, Ketua KPU Beberkan Dinamika Pemilu 2024 hingga Polemik Pengadaan Private Jet

wawancara | Selasa, 22 Juli 2025 | 07:59 WIB

Terkini

Perbedaan Stainless Steel 201, 304, dan 316 untuk Termos, Mana yang Paling Aman?

Perbedaan Stainless Steel 201, 304, dan 316 untuk Termos, Mana yang Paling Aman?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:55 WIB

5 Smartwatch Layar AMOLED Termurah, Visual Jernih dan Baterai Awet hingga 18 Hari

5 Smartwatch Layar AMOLED Termurah, Visual Jernih dan Baterai Awet hingga 18 Hari

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:55 WIB

HGI dan PB PORDI Gelar Turnamen Format Hybrid Ala E-Sports

HGI dan PB PORDI Gelar Turnamen Format Hybrid Ala E-Sports

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Bus Persib Bandung U-18 Dirusak dan Koper Dijarah, Operator Minta Polisi Usut Tuntas

Bus Persib Bandung U-18 Dirusak dan Koper Dijarah, Operator Minta Polisi Usut Tuntas

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Desa Adat Sade Bangkit dari Abu, 40 Rumah Adat Berhasil Dibangun Ulang

Desa Adat Sade Bangkit dari Abu, 40 Rumah Adat Berhasil Dibangun Ulang

Bali | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Diskon Spesial Pepper Lunch Pakai Kartu BRI, Berlaku Sepanjang Tahun!

Diskon Spesial Pepper Lunch Pakai Kartu BRI, Berlaku Sepanjang Tahun!

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Medco Kuasai 10% Aset LNG Eni di Kutai

Medco Kuasai 10% Aset LNG Eni di Kutai

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:46 WIB

BRI dan Eastspring Buka Akses Investasi Reksa Dana Lengkap bagi Nasabah

BRI dan Eastspring Buka Akses Investasi Reksa Dana Lengkap bagi Nasabah

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:43 WIB

Macam-Macam Arti Mimpi Hujan, Pertanda Baik atau Buruk? Cek Maknanya

Macam-Macam Arti Mimpi Hujan, Pertanda Baik atau Buruk? Cek Maknanya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Mengenal Lilifuk, Tradisi Adat di NTT yang Mengatur Kapan Warga Boleh Menangkap Ikan

Mengenal Lilifuk, Tradisi Adat di NTT yang Mengatur Kapan Warga Boleh Menangkap Ikan

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:42 WIB

×