Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?

Bangun Santoso

Selasa, 16 September 2025 | 17:59 WIB
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Alfian)
Baca 10 detik
  • Taufik Umar mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk menghapus kolom agama di KTP dan KK
  • Permohonan tidak meminta penghapusan data agama dari catatan negara
  • Gugatan ini didasari oleh pengalaman pribadi pemohon

Suara.com - Perlukah informasi agama dicantumkan secara terbuka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama setelah seorang warga negara bernama Taufik Umar, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Taufik berpendapat bahwa pencantuman informasi agama pada dokumen vital tersebut justru kontraproduktif dan berpotensi memicu diskriminasi hingga kekerasan. Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak bebas dari perlakuan diskriminatif.

Melalui kuasa hukumnya, Taufik menegaskan bahwa permohonan ini tidak bertujuan meniadakan data agama sama sekali.

“Pemohon tidak sedikit pun menyanggah kepentingan, tujuan, dan kemanfaatan data agama untuk keperluan hukum, pelayanan, dan sebagainya tetapi hanya dan hanya memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK,” kata kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Selasa (16/9/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Solusi yang diusulkan adalah menyimpan data agama di dalam chip KTP elektronik, sama seperti data biometrik seperti sidik jari atau iris mata. Dengan demikian, data sensitif ini tetap ada namun bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh pihak berwenang yang memang berkepentingan.

Permohonan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman traumatis yang dialami langsung oleh Taufik. Ia mengaku pernah menjadi korban diskriminasi dan nyaris terbunuh saat terjadi konflik komunal di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun lalu.

“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen,” ungkap kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, pada Rabu (3/9).

Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 155/PUU-XXIII/2025 ini, pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pasal 61 ayat (1) berbunyi: “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.”

baca juga

Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) menyatakan: “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”

Melalui petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dari ketentuan pencantuman di KTP dan KK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun

Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun

Bisnis | Selasa, 16 September 2025 | 17:33 WIB

Akhir Drama Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Tanggal Ikrar Talak Ditetapkan

Akhir Drama Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Tanggal Ikrar Talak Ditetapkan

Video | Selasa, 16 September 2025 | 16:00 WIB

Tasya Farasya Gugat Cerai Suami: Fakta Sebenarnya Terungkap

Tasya Farasya Gugat Cerai Suami: Fakta Sebenarnya Terungkap

Video | Selasa, 16 September 2025 | 14:00 WIB

Ajari Gewa Doa Makan Secara Islam, Agama Mutia Ayu Digunjing Lagi

Ajari Gewa Doa Makan Secara Islam, Agama Mutia Ayu Digunjing Lagi

Entertainment | Selasa, 16 September 2025 | 14:15 WIB

Isu Korupsi Kuota Haji Mencuat, PBNU: Kami Tidak Terlibat

Isu Korupsi Kuota Haji Mencuat, PBNU: Kami Tidak Terlibat

Video | Senin, 15 September 2025 | 20:05 WIB

Goto Gelar Doa Lintas Agama: Habib Jafar hingga Bhikkhu Bhadra Doakan Persatuan dan Keluarga Affan

Goto Gelar Doa Lintas Agama: Habib Jafar hingga Bhikkhu Bhadra Doakan Persatuan dan Keluarga Affan

Tekno | Jum'at, 12 September 2025 | 22:22 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut

KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut

News | Jum'at, 12 September 2025 | 20:04 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×