- Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui kenaikan pagu anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2026
- Tambahan anggaran sebesar Rp126 miliar akan diprioritaskan untuk dua program utama
- Pengelolaan dana PIP direalokasi dan dipusatkan di bawah Sekretariat Jenderal Kemenag
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan suntikan dana segar untuk tahun anggaran 2026 setelah usulan kenaikan pagu anggarannya disetujui oleh Komisi VIII DPR RI. Dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025), palu persetujuan diketuk, menaikkan total anggaran kementerian menjadi Rp88,8 triliun.
Lampu hijau dari para wakil rakyat ini menandai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat dua sektor vital yang berada di bawah naungan Kemenag, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, secara resmi mengumumkan keputusan tersebut, yang sebelumnya telah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar (Badan Anggaran) DPR RI sebesar Rp88,8 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebagaimana dilansir Antara.
Angka ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan sebesar Rp126 miliar dari pagu indikatif sebelumnya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, yaitu sebesar Rp88,7 triliun. Kenaikan ini, meskipun secara persentase hanya 0,14 persen, dinilai memiliki dampak besar bagi program-program prioritas Kemenag.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang hadir dalam rapat tersebut, menyambut baik keputusan DPR. Ia menegaskan bahwa tambahan anggaran ini akan dialokasikan secara cermat untuk program-program yang menyentuh langsung kepentingan umat dan kualitas pendidikan. Menurutnya, penguatan layanan kehidupan beragama dan dukungan terhadap pendidikan agama menjadi agenda utama yang tidak bisa ditawar.
"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat," kata Menag.
Secara lebih rinci, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa fokus utama dari penambahan anggaran ini adalah untuk program-program yang bertujuan meningkatkan kerukunan antarumat beragama serta kualitas layanan keagamaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK: Masih Hitung, Sumbernya Ditelisik
Selain menyetujui kenaikan pagu, rapat kerja tersebut juga menyepakati adanya realokasi anggaran internal Kemenag yang tak kalah penting. Pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang sebelumnya tersebar di beberapa unit Eselon 1, kini akan dipusatkan di bawah Sekretariat Jenderal.
Langkah sentralisasi ini, menurut Menag, diambil untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi dan efisien. Tujuannya adalah untuk meningkatkan konsistensi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi agar bantuan pendidikan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh siswa yang membutuhkan.
"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," kata Menag Nasaruddin Umar.