- Kubu Rudy Tanoe: Kami hanya transporter, bukan penyedia beras bansos.
- Mereka klaim dapat rekor MURI karena distribusi bansos super cepat.
- Bingung dituduh rugikan negara Rp 200 miliar atas kinerja berprestasi.
Suara.com - Tim Hukum Rudy Tanoesoedibjo mempertanyakan logika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Padahal, PT DNR Logistics, justru menerima rekor MURI atas prestasinya mendistribusikan beras bantuan tersebut.
Pengacara Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang, menegaskan bahwa peran kliennya dalam program bansos Kemensos tahun 2020 murni sebagai penyedia jasa logistik, bukan penyedia beras.
"Sehingga Kementerian Sosial menggandeng yang namanya PT Dosni Roha Logistic sebagai transporter. Saya ulangi lagi, sebagai transporter bukan penyedia beras," kata Ricky dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Ricky membeberkan bahwa PT DNR Logistics justru bekerja secara maksimal dalam mendistribusikan bantuan ke 15 provinsi, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kinerja mereka bahkan diganjar penghargaan oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
Penghargaan itu diberikan karena perusahaan berhasil mendistribusikan 15 juta paket bansos hanya dalam 43 hari, jauh lebih cepat dari target 60 hari yang ditetapkan pemerintah.
Proses ini melibatkan puluhan ribu truk, 7.800 pekerja, 46 pesawat sewaan, dan armada kapal.
Heran Dituduh Rugikan Negara Rp 200 Miliar
Baca Juga: KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
Atas dasar prestasi tersebut, Ricky mengaku sangat heran ketika KPK justru menetapkan kliennya sebagai tersangka dan menuduhnya merugikan negara dalam jumlah fantastis.
"Sangat ironis memang, bahwa kami sebagai transporter bukan sebagai penyedia beras, ini ditengarai bahwa klien kami dianggap telah merugikan negara kurang lebih Rp200 miliar oleh juru bicara KPK," kata Ricky.
"Yang ini juga saya belum mengetahui sampai sejauh mana penelitian ataupun nilai kerugian berdasarkan perhitungan daripada KPK," katanya.
Pembelaan ini disampaikan di tengah proses gugatan praperadilan yang diajukan kubu Rudy Tanoe terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada persidangan praperadilan atas penetapan Rudy sebagai tersangka, tim hukum KPK membeberkan sejumlah dugaan peran dari kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu.
Pada sidang hari kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), tim hukum KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos Edi Suharto dan Rudy selaku Dirut PT Dos Ni Roha dan Komisaris Utama PT DNRL, serta K Jheri Tengker sebagai Dirut PT DNRL melakukan dugaan tindak pidana korupsi.