Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan memeriksa lima orang saksi pada hari ini.
Sebagian besar saksi yang dipanggil berasal dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (Ditbina UHK) Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Adapun kelima saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah:
- Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Tahun 2024.
- Ramadan Harisman, PNS Kementerian Agama.
- M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2023-2024.
- Abdul Muhyi, Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Tahun 2022-2024.
- Nur Arifin, Direktur Umrah dan Haji Khusus Tahun 2023.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar, mengingat biaya haji khusus jauh lebih besar dibandingkan haji reguler.