Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan di PT Industri Hutan V (Inhutani V). Hari ini, penyidik memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan (Menhut) Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha, dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain Dida, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya secara terpisah di Kantor Polresta Bandar Lampung. Mereka adalah:
- Surya (Staf PT PML Lampung)
- Fitri (Staf PT PML Lampung)
- Arum (Staf PT PML Lampung)
- Benny Susanto (Staf PT PML Lampung)
- Wardiono (Koordinator Operasional wilayah Lampung)
- Hari Sriyono (Estate Manager PT PML Register 46)
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut adalah, Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V (diduga sebagai penerima suap), Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (diduga sebagai pemberi suap), dan Aditya, Staf Perizinan SB Grup (diduga sebagai pemberi suap).
Dicky dijerat dengan pasal penerimaan suap, sementara Djunaidi dan Aditya dijerat dengan pasal pemberian suap.