- Anang mengatakan dugaan korupsi ini belum sampai ke tahap penyidikan.
- Alasan Anang belum bisa memberikan informasi pemeriksaan Fitria Yusuf lantaran dirinya belum mengetahui perkara itu.
- Perkara ini bermula ketika perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku belum bisa memberikan informasi soal hasil pemeriksaan anak dari pemilik Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf.
“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan, karena belum ada informasi dari teman-teman,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Kamis (18/9/2025).
Alasan Anang belum bisa memberikan informasi tersebut lantaran dirinya belum mengetahui perkara itu.
“Saya tidak tahu, belum dapat informasi,” jelasnya.
Meski demikian, Anang mengatakan dugaan korupsi ini belum sampai ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan dan sekedar klarifikasi.
“Belum, belum (tahap penyidikan),” ungkapnya.
Periksa Anak Jusuf Hamka
Kejagung sebelumnya memeriksa anak dari pemilik Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf.
Hal itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna usai dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Profil Fitria Yusuf, Ini Pendidikan-Karier Anak Jusuf Hamka yang Diperiksa Kejagung
“Benar yang bersangkutan diminta keterangan sifatnya klarifikasi,” kata Anang, Minggu (14/9/2025).
Anang mengatakan, Fitria baru kali pertama diperiksa oleh penyidik, meskipun pemeriksaan masih bersifat klarifikasi.
“Baru kali ini,” ucapnya singkat.
Kendati demikian, Anang tidak merinci siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan. Ini dikarenakan Kejagung masih dalam tahapan klarifikasi, sehingga penyidik masih bersifat tertutup dan belum bisa disampaikan ke publik.
“Ini kan masih tertutup sifatnya klarifikasi,” jelasnya.
Kejagung sendiri mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.