Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 19 September 2025 | 10:52 WIB
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
Ilustrasi KPK
Baca 10 detik
  • mengonfirmasi adanya lobi aktif dari asosiasi travel haji kepada oknum pejabat Kementerian Agama
  • Skandal ini berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun
  • Akar masalah adalah pembagian kuota tambahan yang melanggar UU No. 8 Tahun 2019

Suara.com - Babak baru dalam skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji mulai tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara blak-blakan mengungkap adanya pertemuan lobi antara asosiasi biro perjalanan haji dengan pejabat di internal Kementerian Agama (Kemenag).

Pertemuan ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang kini merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi lobi tersebut terjadi di Jakarta. Menurutnya, perwakilan asosiasi travel secara aktif mendekati oknum di Kemenag untuk "mengamankan" jatah dari kuota ekstra tersebut.

“Asosiasi itu datang ke Jakarta, melakukan pertemuan dengan oknum di Kementerian Agama,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025) malam.

Setelah lobi berhasil, kuota haji khusus yang seharusnya diatur ketat oleh negara, justru dibagikan oleh asosiasi tersebut kepada para anggotanya. Pembagian ini, kata Asep, didasarkan pada tingkat keaktifan masing-masing biro perjalanan di dalam asosiasi.

“Seluruh travel (biro perjalanan haji, red.) yang ada di asosiasi tersebut kemudian mendapat bagian,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun, Mantan Menteri Dicegah ke Luar Negeri

Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Tak lama berselang, eskalasi kasus meningkat drastis.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian keuangan negara dalam skandal ini yang angkanya sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah KPK ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Sebelumnya, Pansus telah menyoroti sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Pelanggaran Undang-Undang yang Fatal

Pangkal masalah dari dugaan korupsi ini adalah keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus). Kebijakan ini dinilai menabrak aturan secara frontal.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa alokasi untuk kuota haji khusus hanyalah sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya wajib dialokasikan untuk kuota haji reguler yang antreannya telah puluhan tahun. Pembagian 50:50 oleh Kemenag jelas merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang tersebut dan membuka celah besar bagi praktik korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:35 WIB

Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji

Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:28 WIB

Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?

Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:21 WIB

KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar

KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:10 WIB

Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK

Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK

News | Jum'at, 19 September 2025 | 09:34 WIB

Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 September 2025 | 09:13 WIB

Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif

Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif

News | Jum'at, 19 September 2025 | 08:33 WIB

Terkini

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB