Suara.com - Sengkarut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji memasuki babak baru yang semakin genting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara terbuka menduga adanya aliran dana haram yang mengalir hingga ke pejabat eselon satu di Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menjadi pusat perhatian setelah diperiksa secara maraton selama lebih dari 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Hilman, yang tiba sekitar pukul 10.22 WIB dan baru keluar pada pukul 21.53 WIB, dicecar penyidik terkait perannya dalam skandal pembagian kuota haji tambahan. KPK tak main-main, mereka meyakini ada uang panas yang mampir ke meja sang Direktur Jenderal.
"Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/9) malam.
Menurut Asep, posisi Dirjen PHU sangat sentral dalam seluruh proses penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang menjadi sumber masalah.
Kuota itu merupakan hasil lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023 lalu.
Akal-akalan Pembagian Kuota yang Jadi Pintu Korupsi
KPK telah menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 semestinya untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Kebijakan janggal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Baca Juga: Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
"Jadi, dua-duanya. Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," ucap Asep.
Modus 'Uang Percepatan' dan Ketakutan Oknum Kemenag
Skandal ini semakin terang benderang dengan munculnya kesaksian terkait modus "uang percepatan". KPK mengungkap ada oknum di Kemenag yang meminta uang pelicin antara 2.400 hingga 7.000 Dolar AS per orang untuk bisa langsung berangkat haji khusus tanpa antre. Salah satu yang menjadi korban adalah rombongan jemaah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Ironisnya, uang hasil pemerasan itu sempat dikembalikan oleh oknum Kemenag tersebut karena panik.
"Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu," kata Asep.
Uang yang dikembalikan itulah yang kini disita KPK sebagai barang bukti kuat adanya praktik jual beli kuota.
Meski dicecar habis-habisan, Hilman Latief membantah telah mengembalikan uang terkait perkara ini ke KPK.
"Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kilah Hilman saat ditanya materi pemeriksaannya. Saat dikonfirmasi soal pengembalian uang, ia menjawab singkat, "Enggak ada."
Penyelidikan kasus ini terus bergulir ke level tertinggi. Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kediaman Yaqut, kantor travel, hingga ruang kerja Dirjen PHU di Kemenag, menyita berbagai dokumen, barang elektronik, bahkan mobil dan properti.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa," kata Asep, mengisyaratkan bahwa tersangka baru akan segera diumumkan.