- KPK menyita 136 bidang tanah dan aset senilai Rp60 miliar dari kasus kredit fiktif BPR Jepara Artha
- Aset milik dua tersangka, termasuk uang miliaran dan mobil mewah, ikut disita
- Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp254 miliar
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang sudah diamankan dari kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini.
Aset-aset tersebut adalah 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar, aset milik Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko yang terdiri dari uang Rp 1,3 miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah.
Selain itu, Asep juga mengungkapkan aset milik Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) yang sudah disita penyidik.
“Aset MIA berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV Toyota Fortuner,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebanyak Rp 254 miliar dari baki debit dan tunggakan bunga.
![Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/14/24946-plt-deputi-penindakan-dan-eksekusi-kpk-asep-guntur-rahayu.jpg)
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar,” ungkap Asep.
KPK Tahan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Tersangka Lainnya
KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).
Baca Juga: KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
Adapun para tersangka yang resmi memakai rompi oranye sebagai tahanan KPK ialah Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo, serta Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir.
Selain itu, KPK juga menahan Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari.
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tambah dia.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.