'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 19 September 2025 | 17:35 WIB
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
Subhan Palal penggugat Ijazah Wapres Gibran secara perdata di PN Jakpus mengungkap alasan tuntutan Rp125 triliun. [Tangkapan layar siniar Akbar Faizal Uncensored]
  • Advokat Subhan Palal menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran.

  • Ia menuntut kompensasi fantastis senilai Rp 125 triliun.

  • Klaimnya murni penegakan hukum, bukan agenda politik.

Suara.com - Seorang warga, Subhan Palal secara mengejutkan melayangkan gugatan perdata terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

Tak tanggung-tanggung, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menuntut kompensasi fantastis senilai Rp 125 triliun, yang ia sebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk seluruh warga negara.

Subhan Palal kemudian memberikan penjelasan mengenai angka tuntutan yang fantasti tersebut. 

Menurutnya, angka tersebut adalah simbol kompensasi atas kerusakan sistem hukum yang berdampak pada seluruh rakyat Indonesia.

“Yang menjadi korban negara, sistem hukum terciderai, saya sebagai warga negara dan berikut warga negara lain harus mendapat kompensasi,” tegas Subhan dalam diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/9/2025).

Dasar Gugatan

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berakar pada dugaan bahwa ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Saya menganggap itu perbuatan hukum karena persyaratannya itu tidak terpenuhi. Persyaratan pendidikan terutama,” ujar Subhan, yang bahkan menyebut Gibran sebagai calon dengan 'cacat bawaan'.

Langkah Subhan ini sontak mendapat perlawanan.

Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung, yang juga hadir dalam diskusi, secara tajam mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Subhan sebagai penggugat.

“Pertanyaan saya adalah, legal standing Pak Subhan ini apa? Kok dia merasa lebih hebat dari undang-undang, dari KPU, dari Dikti?” ucap David.

Menurutnya, semua proses verifikasi, baik administratif maupun faktual, telah dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang dan bahkan sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantah Ada Agenda Politik

Menjawab tudingan bahwa gugatannya memiliki motif politik, Subhan dengan tegas membantahnya.

Ia mengklaim murni bergerak sendiri tanpa ada afiliasi atau dukungan dari kekuatan politik mana pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?

Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 12:43 WIB

Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda

Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda

News | Senin, 15 September 2025 | 12:56 WIB

Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...

Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...

News | Senin, 15 September 2025 | 12:49 WIB

Terkini

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB