Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 19 September 2025 | 18:04 WIB
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
Subhan Palal tegaskan langkahnya menggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka secara perdata tidak di-bekingi siapa pun. (YouTube/Refly Harun)
baca 10 detik
  • Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal, bantah punya bekingan politik.

  • Ia sebut gugatan baru bisa dilayangkan setelah Gibran resmi terpilih.

  • Gugatan ini didasari anggapan bahwa Gibran punya "cacat bawaan".

Suara.com - Kemunculan sosok Subhan Palal di balik gugatan Rp 125 triliun terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan baru.

Siapa orang di balik kemunculannya?

Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, ia menjawab langsung pertanyaan mengenai afiliasi politiknya. 

Subhan membantah keras memiliki 'bekingan' politik dan mengklaim langkahnya murni didasari kesadaran pribadi untuk menegakkan hukum.

Dengan tegas, ia menepis isu yang beredar bahwa ada kekuatan besar di belakang gugatannya.

"(Sebagai seorang) advokat, pernah terafiliasi dengan mana atau kekuatan politik mana?" tanya Akbar Faizal.

"Jadi, ada berseliweran di masyarakat bahwa saya di-backup, itu salah. Salah. Enggak ada yang backup. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada," jawab Subhan dengan penuh penekanan.

Alasan Menggugat: 'Cacat Bawaan'

Subhan menjelaskan, alasannya menggugat Gibran dan KPU murni karena ia meyakini ada pelanggaran hukum yang serius dalam proses pencalonan.

baca juga

"Alasannya begini Pak. Setelah saya mengetahui ini adalah tidak sesuai menurut saya, tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya. 

"Maka saya beranggapan calon ini adalah cacat bawaan."

Kenapa Baru Sekarang?

Salah satu pertanyaan terbesar publik adalah mengenai waktu gugatan yang dilayangkan setelah Gibran terpilih. 

Subhan kemudian memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum perdata. 

Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum baru bisa dilayangkan setelah peristiwa hukumnya benar-benar terjadi.

"Kenapa perlu sekarang? Kalau kita (menggugatnya) sebelum terpilih, itu enggak ada perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu terjadi karena sudah terjadi, maka boleh digugat," sambungnya, menjelaskan logikanya.

Gugatan ini sendiri mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun, yang ia sebut sebagai kompensasi atas kerusakan sistem hukum negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres

'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres

News | Jum'at, 19 September 2025 | 17:35 WIB

Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA

Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA

News | Jum'at, 19 September 2025 | 16:46 WIB

Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot

Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot

News | Jum'at, 19 September 2025 | 12:53 WIB

Terkini

Bukan Cuma Tiga Jenderal, Guru Besar Hukum Minta Asal Perintah Penyadapan Diungkap

Bukan Cuma Tiga Jenderal, Guru Besar Hukum Minta Asal Perintah Penyadapan Diungkap

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:49 WIB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:48 WIB

Optimalisasi KUR Jadi Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri

Optimalisasi KUR Jadi Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:45 WIB

Ulasan Do You Like Brahms?: Jatuh Bangun Mahasiswa Musik Mengejar Mimpi

Ulasan Do You Like Brahms?: Jatuh Bangun Mahasiswa Musik Mengejar Mimpi

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 17:45 WIB

Cara Dapat Beasiswa Riset BAZNAS 2026, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Cara Dapat Beasiswa Riset BAZNAS 2026, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:37 WIB

Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 17:35 WIB

DKI Jakarta Angkat 15 PNS Disabilitas, Masih Ada 73 Kuota yang Belum Terisi

DKI Jakarta Angkat 15 PNS Disabilitas, Masih Ada 73 Kuota yang Belum Terisi

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:34 WIB

Bye Bibir Kering! Ini 5 Lip Balm Madu yang Ampuh Melembapkan

Bye Bibir Kering! Ini 5 Lip Balm Madu yang Ampuh Melembapkan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 17:30 WIB

Gaya Listyo Sigit Prabowo dengan Bintang 4 di Kerah Baju dan Jas Dicibir Publik

Gaya Listyo Sigit Prabowo dengan Bintang 4 di Kerah Baju dan Jas Dicibir Publik

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:21 WIB

Fantastis! Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Plt KSP Pengganti Listyo Sigit

Fantastis! Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Plt KSP Pengganti Listyo Sigit

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:20 WIB

×