Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri

Farah Nabilla

Sabtu, 20 September 2025 | 13:39 WIB
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Ilustrasi hari libur nasional 2026 (Pixabay/@tigerlily713)

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Melalui rapat tingkat menteri, keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 mencapai 17 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian libur nasional 2026 telah diatur secara adil bagi semua pemeluk agama di Indonesia dan keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan manajemen kepegawaian.

Penetapan dini jadwal libur nasional dan cuti bersama memberikan banyak keuntungan, baik bagi pekerja maupun dunia usaha.

Dengan jadwal yang jelas, kita bisa mulai merencanakan liburan, perjalanan mudik, hingga agenda keluarga sejak jauh-jauh hari.

Bagi kita yang bekerja sebagai pegawai kantor,  kita bisa menggunakan informasi sekarang juga untuk mengatur cuti tahunan agar lebih efisien.

Kalau ingin nonton konser di luar negeri, misalnya, kita bisa memilih waktu yang pas dengan hari libur nasional dan juga cuti bersama.

baca juga

Caranya mudah, misalnya dengan menambahkan satu atau dua hari cuti pribadi di sekitar libur panjang, seseorang dapat memperoleh waktu liburan hingga seminggu penuh. 

Contohnya pada periode libur Idul Fitri 2026. Libur nasional jatuh pada 21–22 Maret (Sabtu–Minggu), ditambah cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret.

Total ada 5 hari berturut-turut, dan bila ditambah cuti pribadi pada 25–26 Maret, liburan bisa mencapai 7 hari penuh.

Lalu bisa juga dimanfaatkan untuk menikmati momen akhir Tahun 2026. Berdasarkan kalender, Anda bisa memanfaatkan daftar libur nasional ini untuk cuti mulai dari Natal pada 25 Desember (Jumat) berdekatan dengan cuti bersama 24 Desember.

Jika menambahkan cuti pribadi pada 28 Desember, liburan bisa berlanjut hingga Tahun Baru 2027.

Bagi dunia usaha, kepastian jadwal libur nasional juga bermanfaat untuk menyusun kalender produksi, distribusi, maupun jadwal layanan publik.

Sektor pariwisata dan transportasi pun bisa memanfaatkan momen ini untuk menyiapkan promo liburan dan mengantisipasi lonjakan permintaan tiket perjalanan.

Rincian Cuti Bersama 2026

Adapun cuti bersama pada 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • 16 Februari: berdekatan dengan Tahun Baru Imlek
  • 18 Maret: berdekatan dengan Nyepi
  • 20, 23, dan 24 Maret: berdekatan dengan Idul Fitri
  • 15 Mei: berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: berdekatan dengan Idul Adha
  • 24 Desember: berdekatan dengan Natal

Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026

Berikut adalah rincian hari libur nasional tahun 2026 yang telah resmi ditetapkan:

  • Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu, 21 Maret – Idul Fitri 1477 H (Hari Pertama)
  • Minggu, 22 Maret – Idul Fitri 1477 H (Hari Kedua)
  • Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 H
  • Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
  • Senin, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal

Demikian itu informasi daftar 17 hari libur nasional 2026 resmi dari kementerian. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil

Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil

News | Jum'at, 19 September 2025 | 20:52 WIB

14 Agustus Hari Pramuka, Sekolah Libur atau Tidak? Begini Aturan Resminya

14 Agustus Hari Pramuka, Sekolah Libur atau Tidak? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:47 WIB

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?

Lifestyle | Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI

Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:25 WIB

Penjelasan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus untuk ASN dan Swasta, Ini Link Resminya

Penjelasan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus untuk ASN dan Swasta, Ini Link Resminya

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:27 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×