Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 20 September 2025 | 11:14 WIB
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
Pertemuan usai rapat kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah, Kamis (18/9/2025). (Dok: Apkasi)
baca 10 detik
  • adv
  • adv
  • adv

Suara.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.

Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran tersebut dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja di tahun sebelumnya.

Dalam Rapat Kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp.650 triliun menjadi Rp.693 triliun. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan apresiasinya atas kenaikan tersebut.

"Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp.150 triliun, tambahan Rp.43 triliun ini sudah sangat membantu," ujar Bursah bersama 20 pengurus Apkasi usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (18//9/2025).

Bursah menjelaskan, pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.

Bupati Lahat Bursah juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten.

"Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menyoroti jika memang TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang perlu mendapat perhatian adalah skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah. Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark.

baca juga

"Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan," kata Nur Arifin.

Ia mencontohkan, anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.

Selain itu, Bupati Trenggalek Nur Arifin juga menyampaikan efek dari penururan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas.

"Untuk itulah Apkasi berharap agar pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak terhambat," tegasnya.

Beberapa pengurus Apkasi dalam kesempatan tersebut juga menyingung masalah lain yang cukup krusial dihadapi oleh daerah, yakni beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Apkasi berharap kondisi daerah ini bisa diringankan bebannya dengan menarik ke pusat terkait anggarannya.

Pertimbangannya, daerah akan dihadapkan pada kewajiban Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dan berlaku efekti pada 1 Januari 2027.

Kalau pembiayaan P3K dan tenaga paruh waktu ini harus daerah juga yang membayar, rasanya aturan 30% belanja pegawai itu akan sulit dicapai dan dikhawatirkan banyak daerah yang akan melanggar UU HKPD tersebut.

Usai pertemuan dengan Mendagri, Apkasi berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tujuannya adalah memastikan pelayanan dasar di daerah dapat berjalan normal melalui penguatan anggaran lintas kementerian/lembaga.

Hasil kesepakatan Banggar DPR RI dan Pemerintah tentang postur APBN 2026, termasuk penambahan TKD, dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu APKASI: Peran, Tujuan, dan Sejarahnya

Apa Itu APKASI: Peran, Tujuan, dan Sejarahnya

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:39 WIB

Skandal Anggaran Pendidikan 2026: P2G Bongkar Hampir Setengah Dana Pendidikan Dialokasikan Buat MBG

Skandal Anggaran Pendidikan 2026: P2G Bongkar Hampir Setengah Dana Pendidikan Dialokasikan Buat MBG

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:43 WIB

APBN 2026 Banyak Dialihkan ke MBG, Padahal Tak Ada Perintah Makan Gratis dalam Konstitusi

APBN 2026 Banyak Dialihkan ke MBG, Padahal Tak Ada Perintah Makan Gratis dalam Konstitusi

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:36 WIB

Siap-siap Dana Perjalanan Bengkak, Anggaran Subsidi BBM Menipis di 2026

Siap-siap Dana Perjalanan Bengkak, Anggaran Subsidi BBM Menipis di 2026

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:41 WIB

Prabowo Fokus Program Prioritas, Pemerintah Memang Tak Anggarkan Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026

Prabowo Fokus Program Prioritas, Pemerintah Memang Tak Anggarkan Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026

Bisnis | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Terungkap! 8 Program Prioritas Prabowo di APBN 2026: Anggaran Jumbo Disiapkan

Terungkap! 8 Program Prioritas Prabowo di APBN 2026: Anggaran Jumbo Disiapkan

Video | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Paradoks Listrik Lampung: Terancam Biarpet di Atas Harta Karun Panas Bumi 2,8 GW

Paradoks Listrik Lampung: Terancam Biarpet di Atas Harta Karun Panas Bumi 2,8 GW

Lampung | Sabtu, 07 November 2026 | 08:16 WIB

Kawinkan Gelar Juara Campus League Bandung 2026, UPI Bidik The Nationals

Kawinkan Gelar Juara Campus League Bandung 2026, UPI Bidik The Nationals

Bola | Sabtu, 07 November 2026 | 08:14 WIB

Daftar HP Xiaomi, Redmi, dan POCO yang Kebagian HyperOS 4, Cek Jadwal Update

Daftar HP Xiaomi, Redmi, dan POCO yang Kebagian HyperOS 4, Cek Jadwal Update

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 08:07 WIB

Digitalisasi Pajak Daerah Tembus 97,5 Persen, BI Bidik Peningkatan Pendapatan Daerah

Digitalisasi Pajak Daerah Tembus 97,5 Persen, BI Bidik Peningkatan Pendapatan Daerah

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 07:50 WIB

10 Pilihan Sabun Cuci Muka untuk Jerawat, Bantu agar Tidak Semakin Meradang

10 Pilihan Sabun Cuci Muka untuk Jerawat, Bantu agar Tidak Semakin Meradang

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 07:45 WIB

Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Ditargetkan Rampung Februari 2027

Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Ditargetkan Rampung Februari 2027

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 07:30 WIB

Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan

Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 07:24 WIB

Iran Klaim Dua Kapal Tanker Terbakar Dihantam Ranjau di Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia Terancam

Iran Klaim Dua Kapal Tanker Terbakar Dihantam Ranjau di Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia Terancam

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 07:20 WIB

Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 06:31 WIB

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe yang Bisa Dipakai Setiap Hari, Tak Bikin Iritasi

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe yang Bisa Dipakai Setiap Hari, Tak Bikin Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 06:21 WIB

×