- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menentang rencana Tax Amnesty jilid 3
- Sebagai gantinya, Purbaya mengusulkan reformasi sistem perpajakan yang lebih adil, konsisten, dan tidak "memeras"
- Meskipun ditentang oleh Menkeu, RUU Tax Amnesty sudah masuk dalam daftar panjang Prolegnas 2025-2029 di DPR
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memberikan sinyal penolakan keras terhadap rencana Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid ketiga. Padahal, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty diketahui telah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2025-2029.
Sikap tegas Purbaya ini berpotensi memicu perdebatan sengit antara pemerintah dan parlemen mengenai arah kebijakan fiskal ke depan.
Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty yang digelar secara berulang justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah membangun kepatuhan pajak jangka panjang.
Ia menilai, pengampunan pajak yang terlalu sering dapat menciptakan perilaku oportunistik di kalangan wajib pajak, baik perorangan maupun korporasi. Alih-alih patuh, mereka justru akan menunggu "pemutihan" dosa pajak berikutnya.
"Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Pernyataan ini menjadi gebrakan awal Purbaya dalam mendefinisikan ulang filosofi perpajakan di eranya. Ia seolah ingin mengakhiri era "obral" pengampunan dan beralih ke sistem yang lebih konsisten dan berkeadilan, sebuah pendekatan yang berbeda dari kebijakan yang telah dua kali digelar di Indonesia sebelumnya.
Visi Baru Perpajakan: Jangan 'Meres' Tapi Konsisten
Sebagai alternatif dari tax amnesty, Purbaya menawarkan visi baru dalam mengelola perpajakan nasional. Ia menekankan pentingnya memperlakukan wajib pajak dengan baik dan membangun sistem yang tidak memberi kesan menghukum atau "memeras".
Baginya, kunci utama peningkatan penerimaan negara adalah konsistensi dan keadilan dalam penegakan aturan, bukan melalui jalan pintas seperti pengampunan.
Baca Juga: Tompi Sentil Menkeu Purbaya yang Gelontorkan Uang Rp200 Triliun, Ungkap Fakta di Lapangan
"Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu," tegasnya.
Purbaya menambahkan bahwa kepercayaan wajib pajak harus dibangun. Caranya adalah dengan menunjukkan bahwa uang pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan secara efektif untuk belanja pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program-program yang langsung menyentuh ekonomi rakyat.
Dengan begitu, kesadaran untuk membayar pajak akan tumbuh secara organik.
"Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," ujarnya.
Meskipun secara pribadi menentang keras ide tersebut dari sudut pandang seorang ekonom, Purbaya menyadari posisinya dalam pemerintahan. Ia mengaku akan tetap mempelajari proposal RUU Tax Amnesty yang bergulir di DPR.
Namun, sinyal ketidaksetujuannya sudah sangat jelas, menandakan bahwa jalan bagi RUU ini untuk lolos menjadi undang-undang tidak akan mudah.