Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!

Senin, 22 September 2025 | 19:44 WIB
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menyampakan keterangan pers di Istana Negara, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]
Baca 10 detik
  • KSP luruskan makna IKN sebagai ibu kota politik.

  • Bukan pemisahan, tapi penegasan pusat pemerintahan yang utuh.

  • Target 2028: tiga pilar negara sudah punya fasilitas di IKN.

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menyampaikan penjelasan penting untuk meluruskan miskonsepsi publik mengenai rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028.

Ia menegaskan, ini bukan berarti akan ada pemisahan fungsi antara ibu kota politik dengan ibu kota ekonomi.

"Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibukota politik lalu ibukota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibukota budaya, ibukota lain-lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya," ujar Qodari di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menurut Qodari, inti dari penetapan tersebut adalah penegasan bahwa pada tahun 2028, IKN harus sudah berfungsi secara penuh sebagai pusat pemerintahan. 

Artinya, tiga pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—sudah harus memiliki fasilitas yang lengkap dan operasional di sana.

"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibukota, maka 3 lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu sudah harus ada fasilitasnya," jelasnya. 

"Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya."

Qodari memberikan contoh konkret mengenai pemahaman tersebut. 

"Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya nggak ada nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu."

Baca Juga: DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Penetapan monumental ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, 'Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.' 

Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus:

  • Luas Area Terbangun: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya ditargetkan mencapai luas 800-850 hektar.
  • Pembangunan Gedung/Perkantoran: Persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen.
  • Pembangunan Hunian: Sekitar 50 persen hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan diharapkan telah terbangun di IKN.
  • Sarana Prasarana Dasar: Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen.
  • Aksesibilitas dan Konektivitas: Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.

Selain itu, Perpres juga menggarisbawahi berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI