Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami

Rabu, 24 September 2025 | 09:27 WIB
Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami
PT WBN menyerahkan dokumen pendukung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI. (dok. ist)
Baca 10 detik
  • PT Weda Bay Nickel menegaskan hanya 30–35 ha lahan yang bersinggungan dengan kegiatan mereka dari total 148 ha yang disita.

  • Mayoritas lahan yang disita merupakan hutan terbakar dan jalur tambang milik pihak lain, termasuk PT Position.

  • PT WBN siap mematuhi aturan, membayar denda jika perlu, dan terus melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan sesuai ketentuan.

"Pembangunan sebagai keniscayaan harus seimbang antara ekonomi dan ekologi. PPKH memperbolehkan pembangunan di kawasan hutan, tetapi pelestarian hutan tetap harus diperhatikan," kata Raja Antoni.

Ia menambahkan bahwa Standard Operating Procedure (SOP) dan evaluasi PPKH akan diperketat, dan pelanggaran akan ditindak tegas berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI