- Dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025
- Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengkritik keras fenomena ini, menyebutnya sebagai tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat
- DPR mendorong Kemenkeu dan Kemendagri untuk membuat aturan tegas disertai sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap
Suara.com - Sebuah angka fantastis yang seharusnya menggerakkan roda perekonomian daerah justru terparkir manis di perbankan. Kementerian Keuangan mengungkap fakta mengejutkan bahwa dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp233,11 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini sontak memicu alarm dan kritik pedas dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai fenomena ini adalah cerminan dari buruknya tata kelola anggaran di tingkat daerah. Menurutnya, dana raksasa tersebut seharusnya segera dibelanjakan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf sebagaimana dilansir kantor berita Antara, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Angka simpanan pemda ini bahkan menunjukkan tren peningkatan, naik dari posisi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp219,8 triliun. Dede Yusuf memperingatkan bahwa lambatnya penyerapan anggaran ini membawa dampak serius yang langsung dirasakan oleh warga. Ketika uang pemerintah tidak berputar, daya beli masyarakat akan tergerus.
"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.
Fenomena "uang nganggur" ini bukanlah barang baru. Pola yang sama terus berulang setiap tahun, di mana realisasi belanja APBD cenderung menumpuk di akhir tahun.
Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja rata-rata baru mencapai 40-45 persen pada semester pertama. Pola “mengejar di Desember” ini dinilai sangat tidak efektif karena berisiko mengurangi kualitas proyek dan penyerapan anggaran.
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sendiri telah berulang kali mengingatkan bahwa dana yang mengendap ini secara langsung memperlemah stimulus fiskal yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Karena itu, Dede Yusuf mendorong pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merumuskan aturan main yang lebih tegas, lengkap dengan sanksi bagi pemda yang terbukti sengaja "menimbun" anggaran di bank.
Baca Juga: Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
Menurutnya, prinsip dasar ekonomi sangat sederhana: uang harus terus berputar agar menciptakan nilai tambah.
“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.
Ketegasan pemerintah pusat melalui mekanisme reward and punishment serta pengawasan ketat dari DPR diharapkan dapat mengakhiri tradisi buruk ini, memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya menjadi angka statistik di rekening bank.
"Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaannya, dan sanksi bagi yg megendapkan dana di bank," tegasnya.