Beda Kasus Ijazah Jokowi vs Gibran: Bapak-Anak Terus Disentil Geng Roy Suryo dan Dokter Tifa

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 September 2025 | 17:42 WIB
Beda Kasus Ijazah Jokowi vs Gibran: Bapak-Anak Terus Disentil Geng Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kolase foto Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

Suara.com - Duo aktivis media sosial Dokter Tifa dan Roy Suryo hingga detik ini tak kunjung berhenti menyentil soal kasus ijazah Jokowi dan ijazah Gibran.

Baru-baru ini, Roy Suryo secara pribadi menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (23/9/2025) dengan tujuan untuk membongkar kejanggalan pada ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.

Kala itu, Roy Suryo menuding Gibran menyerahkan berkas pendidikan tidak sah dan hanya dibuat sebagai syarat untuk proses pencalonan wapres.

Tak sendirian, Roy Suryo juga didampingi oleh pakar forensik Rismon Sianipar yang menilai ijazah Gibran tak kredibel dan hanya setingkat SMA, bukan perguruan tinggi.

Roy Suryo dan Dokter Tifa memang menjadi 'pelantang suara' dari dugaan pemalsuan ijazah dari mantan Presiden RI Joko Widodo dan putranya itu.

Keduanya seperti tak pernah kehabisan 'bukti' untuk membongkar bahwa Jokowi dan putra sulungnya memalsukan pendidikan mereka.

Lantas, apa yang membedakan antara kasus ijazah Gibran dengan yang menimpa sang ayah? 

Gibran dituding hanya menempuh sekolah hingga SMA

Jokowi dan Gibran (Instagram)
Jokowi dan Gibran (Instagram)

Gibran Rakabuming Raka sukses melenggang hingga dilantik menjadi Wakil Presiden 2024-2029. Sepanjang proses pelantikannya, tak sedikit pihak yang melayangkan protes. Salah satu protes muncul lantaran pendidikan Gibran dinilai tak kredibel.

Gibran diketahui sebagai alumni Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan memperoleh ijazah dari kampus tersebut sebagai modal untuk maju nyalon sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Duduk Perkara Polemik Ijazah Gibran yang Dipermasalahkan Roy Suryo, Benarkah Tidak Sah?

Putra Jokowi ini mengantongi ijazah Bachelor of Science (BSc) dari universitas ini, yang merupakan mitra dari MDIS. Tudingan bahwa Gibran hanya punya gelar setara SMA akhirnya muncul.

Jika tuduhan tersebut benar, memang Gibran masih layak untuk maju menjadi calon Wakil Presiden, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang tersebut menyaratkan agar seorang calon Wakil Presiden RI minimal berpendidikan SMA.

Kendati demikian, tentu reputasi Gibran akan tercoreng jika ia memalsukan tingkat pendidikannya. Dokter Tifa menjadi sosok yang memulai tudingan bahwa Gibran hanya tuntas SMA. 

"Yang baru ditemukan adalah Suket alias Surat Keterangan setara SMK," ujar Dokter Tifa saat meneliti ijazah Gibran dari MDIS.

Hal lain yang disoroti oleh Dokter Tifa adalah ijazah Gibran yang menempuh program pendidikan di University of Technology Sydney hanya setingkat kursus SMK.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI