Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 24 September 2025 | 19:21 WIB
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!
Ilustrasi police line [Shutterstock]
  • Pedagang kerupuk di Tangeran ditikam
  • Polisi pun telah menangkap pelakunya yang tak lain adalah pesaing

Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial EH (18) lantaran nekat menusuk seorang tukung kerupuk beriniisial RJ (18) di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/9) lalu, pelaku menusuk korbannya sebanyak tiga kali.

Perihal penangkapan terhadap EH diungkapkan oleh Kapolsesk Serpong Kompol Suhardono. 

"Pelaku ditangkap oleh unit Reserse Polsek Serpong di rumah kontrakannya," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025). 

Korban mengalami luka serius karena menerima tiga lobang di tubuhnya imbas ditusuk pelaku. 

"Dari modus operandinya, tersangka membawa senjata tajam jenisnya pisau lipat dan melakukan penusukan terhadap korban, sehingga korban mengalami tiga luka tusukan pada bagian punggung," ujarnya.

Ia bilang, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa aksi penikaman ini didasari atas persaingan dagang. Pasalnya, pelaku merasa wilayahnya tersebut dikuasai oleh korban.

Saat itu, lanjutnya, pelaku sempat menegur dan berdebat terkait larangan berjualan di wilayah Gading Luar dan Gading Dalam.

"Pedagang kerupuk ini kurang lebih sekitar dua tahun di wilayah itu. Jadi pedagang kerupuk sehari penghasilan bisa Rp700 sampai Rp800 ribu. Tersangka atau pelaku juga saling kenal, sehingga dia takut pendapatannya berkurang karena persaingan," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, setelah terjadi perdebatan pelaku melangsungkan tindakan kekerasan dengan menikam korban beberapa kali pada bagian punggungnya. Sehingga, korban harus dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat.

Kemudian, pasca-kejadian pelaku melarikan diri ke tempat tinggalnya yang pada akhirnya berhasil sibekuk petugas kepolisian.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima gahun penjara.

"Kami juga mendapat barang bukti, yakni satu buah pisau lipat, satu lembar surat visum, satu buah kaos warna hitam, satu kaos warna abu-abu strip dan satu buah celana jeans panjang," kata dia.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?

Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?

News | Rabu, 24 September 2025 | 19:08 WIB

Pendemo Hari Tani Nasional di Jakarta Rela Setengah Badan Dicor: Badan Hancur, Suaramu Tak Didengar!

Pendemo Hari Tani Nasional di Jakarta Rela Setengah Badan Dicor: Badan Hancur, Suaramu Tak Didengar!

News | Rabu, 24 September 2025 | 18:58 WIB

Viral Video SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina: Hoaks!

Viral Video SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina: Hoaks!

News | Rabu, 24 September 2025 | 18:30 WIB

Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!

Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!

News | Selasa, 23 September 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB