Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!

Rabu, 24 September 2025 | 19:21 WIB
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!
Ilustrasi police line [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Pedagang kerupuk di Tangeran ditikam
  • Polisi pun telah menangkap pelakunya yang tak lain adalah pesaing

Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial EH (18) lantaran nekat menusuk seorang tukung kerupuk beriniisial RJ (18) di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/9) lalu, pelaku menusuk korbannya sebanyak tiga kali.

Perihal penangkapan terhadap EH diungkapkan oleh Kapolsesk Serpong Kompol Suhardono. 

"Pelaku ditangkap oleh unit Reserse Polsek Serpong di rumah kontrakannya," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025). 

Korban mengalami luka serius karena menerima tiga lobang di tubuhnya imbas ditusuk pelaku. 

"Dari modus operandinya, tersangka membawa senjata tajam jenisnya pisau lipat dan melakukan penusukan terhadap korban, sehingga korban mengalami tiga luka tusukan pada bagian punggung," ujarnya.

Ia bilang, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa aksi penikaman ini didasari atas persaingan dagang. Pasalnya, pelaku merasa wilayahnya tersebut dikuasai oleh korban.

Saat itu, lanjutnya, pelaku sempat menegur dan berdebat terkait larangan berjualan di wilayah Gading Luar dan Gading Dalam.

"Pedagang kerupuk ini kurang lebih sekitar dua tahun di wilayah itu. Jadi pedagang kerupuk sehari penghasilan bisa Rp700 sampai Rp800 ribu. Tersangka atau pelaku juga saling kenal, sehingga dia takut pendapatannya berkurang karena persaingan," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, setelah terjadi perdebatan pelaku melangsungkan tindakan kekerasan dengan menikam korban beberapa kali pada bagian punggungnya. Sehingga, korban harus dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat.

Baca Juga: Pendemo Hari Tani Nasional di Jakarta Rela Setengah Badan Dicor: Badan Hancur, Suaramu Tak Didengar!

Kemudian, pasca-kejadian pelaku melarikan diri ke tempat tinggalnya yang pada akhirnya berhasil sibekuk petugas kepolisian.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima gahun penjara.

"Kami juga mendapat barang bukti, yakni satu buah pisau lipat, satu lembar surat visum, satu buah kaos warna hitam, satu kaos warna abu-abu strip dan satu buah celana jeans panjang," kata dia.


 

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI