Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 26 September 2025 | 15:16 WIB
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
Rapat kerja Komisi VI DPR RI (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Perubahan Keempat UU BUMN untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna.
  • Salah satu poin utama adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN dengan kewenangan lebih luas.
  • Revisi juga mencakup larangan rangkap jabatan, kesetaraan gender di BUMN, pengaturan dividen seri A, hingga kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN tersebut untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI agar dapat disetujui menjadi undang-undang.

"Kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Anggia, yang kemudian dijawab "Setuju" oleh para anggota Komisi VI.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi dan persetujuan atas hasil pembahasan di Komisi VI.

"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Supratman.

Kesepakatan ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMN di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan modern bagi operasional BUMN, sejalan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan pembangunan nasional.

Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ini telah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.

Salah satu poinnya adalah perubahan nomenklatur status Kementerian BUMN kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

baca juga

Berikut sebelas pokok pikiran penting yang tertuang dalam Revisi UU BUMN ini, yang dianggap krusial:

1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN

3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewasa atau dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah

8. Mengatur pengecualiaan pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuanhan BUMN oleh BPK

10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan

Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan

News | Jum'at, 26 September 2025 | 14:07 WIB

Daftar 11 Poin-poin Revisi RUU BUMN, Menteri-Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Daftar 11 Poin-poin Revisi RUU BUMN, Menteri-Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 13:41 WIB

Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?

Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?

News | Jum'at, 26 September 2025 | 12:48 WIB

Terkini

Sinopsis Emergency Room 24 Hours 6, Drama Medis Dibintangi Eguchi Yosuke

Sinopsis Emergency Room 24 Hours 6, Drama Medis Dibintangi Eguchi Yosuke

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 16:15 WIB

Kenapa Air Fryer Tidak Panas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Air Fryer Tidak Panas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 16:05 WIB

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga: Angkat Isu Sosial Lewat Tawa Menyegarkan

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga: Angkat Isu Sosial Lewat Tawa Menyegarkan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 16:00 WIB

3 Rekomendasi Tablet Tipis 2026, dari yang Terjangkau hingga Premium

3 Rekomendasi Tablet Tipis 2026, dari yang Terjangkau hingga Premium

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 15:55 WIB

Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist di Film Lobang Buaya, Dalangnya Bikin Penonton Terkecoh

Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist di Film Lobang Buaya, Dalangnya Bikin Penonton Terkecoh

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 15:53 WIB

Harga Minyak Dunia Kembali Naik, WFH Bakal Diterapkan Lagi?

Harga Minyak Dunia Kembali Naik, WFH Bakal Diterapkan Lagi?

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 15:52 WIB

Ombudsman Sidak Mendadak, Lapas Cibinong Bikin Publik Terbelalak

Ombudsman Sidak Mendadak, Lapas Cibinong Bikin Publik Terbelalak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:50 WIB

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:40 WIB

'Siapa yang Memindahkan?!' Foto Jimmy Masrin dan Fasilitas Mewah Mendadak Hilang di Lapas Cibinong

'Siapa yang Memindahkan?!' Foto Jimmy Masrin dan Fasilitas Mewah Mendadak Hilang di Lapas Cibinong

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:34 WIB

×