-
MK: Iuran wajib Tapera untuk semua pekerja tidak adil.
-
Namun MK menolak sekadar mengubah kata 'wajib'.
-
MK perintahkan DPR untuk rombak total UU Tapera.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188),” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Selanjutnya, Suhartoyo mengatakan UU Tapera tetap berlaku sampai pembuat undang-undang melakukan penataan ulang.
MK memberikan tenggat waktu selama 2 tahun bagi pembuat undang-undang untuk menata ulang UU Tapera.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus diakukan penatan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.