Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Majelis tersebut memutuskan bahwa pembayaran Tapera yang dilakukan pekerja baik sudah punya rumah maupun belum, tidak wajib. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • MK: Iuran wajib Tapera untuk semua pekerja tidak adil.

  • Namun MK menolak sekadar mengubah kata 'wajib'.

  • MK perintahkan DPR untuk rombak total UU Tapera.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap tegas dalam putusannya mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): mewajibkan seluruh pekerja membayar iuran adalah tindakan yang tidak adil.

Namun, MK menolak untuk sekadar merevisi aturan tersebut dan justru memerintahkan DPR untuk merombak total undang-undang tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyoroti ketidakadilan dari aturan yang 'memukul rata' semua pekerja, tanpa memandang apakah mereka sudah memiliki rumah atau belum.

"Bahwa di sisi lain, sifat 'wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja... menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dilema Hukum

Meskipun menyatakan sifat 'wajib' itu tidak adil, Mahkamah menyadari bahwa sekadar mengubah kata 'wajib' menjadi "sukarela" akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera.

Tanpa kewajiban, sanksi menjadi tidak berdasar dan operasional Tapera menjadi mustahil.

"Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016," ujar Enny.

Perintah Rombak Total

baca juga

Menghadapi dilema ini, MK memilih jalan tengah yang radikal: memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap UU Tapera.

Enny menegaskan bahwa dalam proses 'membuat ulang' aturan ini, DPR harus memastikan sistem pembiayaan perumahan tidak lagi memberatkan pekerja.

Ia bahkan secara eksplisit menyarankan agar skema ke depan bersifat pilihan, bukan kewajiban.

"Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) inkonstitusional.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melakukan penataan ulang agar UU Tapera bisa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

News | Senin, 29 September 2025 | 16:07 WIB

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

News | Senin, 29 September 2025 | 15:45 WIB

Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!

Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!

News | Jum'at, 26 September 2025 | 08:36 WIB

Terkini

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

×