Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Majelis tersebut memutuskan bahwa pembayaran Tapera yang dilakukan pekerja baik sudah punya rumah maupun belum, tidak wajib. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • MK: Iuran wajib Tapera untuk semua pekerja tidak adil.

  • Namun MK menolak sekadar mengubah kata 'wajib'.

  • MK perintahkan DPR untuk rombak total UU Tapera.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap tegas dalam putusannya mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): mewajibkan seluruh pekerja membayar iuran adalah tindakan yang tidak adil.

Namun, MK menolak untuk sekadar merevisi aturan tersebut dan justru memerintahkan DPR untuk merombak total undang-undang tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyoroti ketidakadilan dari aturan yang 'memukul rata' semua pekerja, tanpa memandang apakah mereka sudah memiliki rumah atau belum.

"Bahwa di sisi lain, sifat 'wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja... menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dilema Hukum

Meskipun menyatakan sifat 'wajib' itu tidak adil, Mahkamah menyadari bahwa sekadar mengubah kata 'wajib' menjadi "sukarela" akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera.

Tanpa kewajiban, sanksi menjadi tidak berdasar dan operasional Tapera menjadi mustahil.

"Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016," ujar Enny.

Perintah Rombak Total

Menghadapi dilema ini, MK memilih jalan tengah yang radikal: memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap UU Tapera.

Enny menegaskan bahwa dalam proses 'membuat ulang' aturan ini, DPR harus memastikan sistem pembiayaan perumahan tidak lagi memberatkan pekerja.

Ia bahkan secara eksplisit menyarankan agar skema ke depan bersifat pilihan, bukan kewajiban.

"Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) inkonstitusional.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melakukan penataan ulang agar UU Tapera bisa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

News | Senin, 29 September 2025 | 16:07 WIB

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

News | Senin, 29 September 2025 | 15:45 WIB

Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!

Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!

News | Jum'at, 26 September 2025 | 08:36 WIB

Terkini

Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi

Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:55 WIB

Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia

Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:50 WIB

Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar

Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:47 WIB

Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan

Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz

Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka

1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:34 WIB

Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba

Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:31 WIB

Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer

Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:27 WIB

Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS

Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:24 WIB

Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi

Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:18 WIB