Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Majelis tersebut memutuskan bahwa pembayaran Tapera yang dilakukan pekerja baik sudah punya rumah maupun belum, tidak wajib. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • MK: Iuran wajib Tapera untuk semua pekerja tidak adil.

  • Namun MK menolak sekadar mengubah kata 'wajib'.

  • MK perintahkan DPR untuk rombak total UU Tapera.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap tegas dalam putusannya mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): mewajibkan seluruh pekerja membayar iuran adalah tindakan yang tidak adil.

Namun, MK menolak untuk sekadar merevisi aturan tersebut dan justru memerintahkan DPR untuk merombak total undang-undang tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyoroti ketidakadilan dari aturan yang 'memukul rata' semua pekerja, tanpa memandang apakah mereka sudah memiliki rumah atau belum.

"Bahwa di sisi lain, sifat 'wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja... menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dilema Hukum

Meskipun menyatakan sifat 'wajib' itu tidak adil, Mahkamah menyadari bahwa sekadar mengubah kata 'wajib' menjadi "sukarela" akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera.

Tanpa kewajiban, sanksi menjadi tidak berdasar dan operasional Tapera menjadi mustahil.

"Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016," ujar Enny.

Perintah Rombak Total

baca juga

Menghadapi dilema ini, MK memilih jalan tengah yang radikal: memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap UU Tapera.

Enny menegaskan bahwa dalam proses 'membuat ulang' aturan ini, DPR harus memastikan sistem pembiayaan perumahan tidak lagi memberatkan pekerja.

Ia bahkan secara eksplisit menyarankan agar skema ke depan bersifat pilihan, bukan kewajiban.

"Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) inkonstitusional.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melakukan penataan ulang agar UU Tapera bisa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

News | Senin, 29 September 2025 | 16:07 WIB

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

News | Senin, 29 September 2025 | 15:45 WIB

Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!

Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!

News | Jum'at, 26 September 2025 | 08:36 WIB

Terkini

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

×