Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga

Bangun Santoso

Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:23 WIB
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
baca 10 detik
  • Kades Kohod Arsin bersama tiga perangkat desa didakwa melakukan korupsi dengan modus menerbitkan 203 dokumen tanah palsu
  • Siasat licik dilakukan dengan mengumpulkan KTP dan KK warga untuk dijadikan sebagai pemilik tanah fiktif
  • Dari hasil penjualan lahan fiktif senilai miliaran rupiah, para terdakwa membagi-bagikan uang hasil kejahatan

Suara.com - Sebuah skandal mafia tanah dengan modus operandi luar biasa licik terbongkar di Pengadilan Negeri Serang. Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, bersama tiga perangkat desanya, didakwa menjadi otak di balik penjualan ratusan hektare lautan yang disulap menjadi daratan fiktif untuk dijual kepada pihak swasta.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, membeberkan secara rinci siasat busuk yang dijalankan para terdakwa sejak pertengahan tahun 2022 hingga awal 2025.

Mereka dituding telah menyalahgunakan kewenangan secara sistematis untuk menerbitkan dokumen kepemilikan tanah di wilayah pesisir yang sejatinya adalah perairan laut.

Akal bulus Arsin dan komplotannya dimulai ketika ia mendekati seorang saksi dari perusahaan swasta. Dengan penuh percaya diri, sang Kades menawarkan lahan di pinggir pantai yang hanya ditandai patok-patok bambu.

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu kepada saksi Denny Prasetya Wangsya dari PT Cakra Karya Semesta,” kata Faiq di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Tawaran pertama itu mentah. Pihak perusahaan menolak karena lahan tersebut tidak memiliki sertifikat yang sah. Namun, penolakan itu tidak membuat Arsin menyerah. Ia justru menyusun rencana yang lebih canggih dengan menggandeng seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi.

Hasbi menjanjikan imbalan menggiurkan hingga Rp500 juta jika Arsin dan perangkatnya berhasil menciptakan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Syaratnya berupa Surat Keterangan Tanah Garapan atas nama masyarakat, NOP, hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan,” ujar Faiq.

Di sinilah siasat licik memanfaatkan warga desa dimulai. Untuk membuat seolah-olah tanah itu milik warga, para terdakwa mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari masyarakat setempat. Warga yang tidak tahu menahu namanya dicatut untuk dijadikan pemohon semu atas tanah garapan fiktif.

baca juga

Hanya dalam satu hari, pada 20 Juni 2022, sebanyak 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) diterbitkan dengan total luas lahan mencapai 300 hektare. Untuk membujuk warga, mereka diimingi pembagian hasil jika "tanah" tersebut laku terjual.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan akan mendapat pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi 60 persen,” ungkap jaksa.

Dengan menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta, dokumen-dokumen palsu itu dicetak dan diserahkan kepada Hasbi. Berbekal surat pengantar resmi yang diteken Kades Arsin, Hasbi berhasil mengelabui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan 203 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.

Setelah dokumen pajak di tangan, dua terdakwa lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, bergerak cepat mengurus dokumen tambahan untuk mempercepat penerbitan SHM. Atas jasa mereka, Hasbi menggelontorkan uang sebesar Rp250 juta secara bertahap.

Dengan dokumen yang terlihat sah, transaksi jual beli pun terjadi. Pada periode Juli hingga September 2024, Septian yang bertindak mewakili warga Kohod meneken perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta. Puncaknya, pada Januari 2025, kesepakatan haram itu membuahkan hasil.

“Pada Januari 2025, saksi Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin sebagai pembayaran,” tutur Faiq.

Tak berhenti di situ, lahan fiktif tersebut kemudian dialihkan lagi ke PT Intan Agung Makmur dengan nilai fantastis, yakni Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga yang namanya dicatut, sementara Rp12,5 miliar sisanya dikuasai oleh Hasbi dan dibagi-bagikan kepada para terdakwa.

“Arsin menerima sekitar Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, dan Septian serta Chandra masing-masing Rp250 juta,” ungkap jaksa.

Kini, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili

Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili

News | Selasa, 30 September 2025 | 13:06 WIB

Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

News | Senin, 29 September 2025 | 13:34 WIB

Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Kalah dari Persita Tangerang

Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Kalah dari Persita Tangerang

Bola | Minggu, 28 September 2025 | 11:53 WIB

Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1

Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1

Bola | Sabtu, 27 September 2025 | 22:12 WIB

Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan

Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan

News | Sabtu, 27 September 2025 | 13:45 WIB

Sudah Ditunggu Klub Arhan, Persib Bandung Rotasi Pemain Lawan Persita

Sudah Ditunggu Klub Arhan, Persib Bandung Rotasi Pemain Lawan Persita

Bola | Sabtu, 27 September 2025 | 10:58 WIB

Isyarat Carlos Pena Tak Senang Persita Jamu Persib di Bali

Isyarat Carlos Pena Tak Senang Persita Jamu Persib di Bali

Bola | Sabtu, 27 September 2025 | 10:12 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×