Pemerintah Wajibkan Rapid Test di Dapur MBG, Perpres Darurat Segera Terbit

Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Pemerintah Wajibkan Rapid Test di Dapur MBG, Perpres Darurat Segera Terbit
Presiden Prabowo Subianto turun langsung dalam mengantisipasi keracunan MBG yang dimulai dari Dapur SPPG. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Peraturan Presiden (Perpres) darurat untuk tata kelola MBG segera terbit.

  • Presiden perintahkan setiap dapur MBG wajib memiliki alat rapid test makanan.

  • Dapur MBG kini wajib didampingi oleh juru masak terlatih profesional.

Suara.com - Maraknya keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG), membuat pemerintah mengambil langkah darurat melalui Peraturan Presiden (Perpres), dan instruksi tegas dari Presiden untuk mewajibkan penggunaan alat rapid test makanan di setiap dapur.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, mengungkap serangkaian intervensi cepat yang akan segera diimplementasikan.

Langkah paling fundamental, yakni finalisasi Perpres yang akan menjadi payung hukum penanganan krisis ini. Dadan menargetkan regulasi ini segera disahkan.

"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan," tegas Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Perpres ini akan mengatur secara ketat aspek keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, hingga rantai pasok.

Sebagai terobosan paling signifikan, Dadan mengungkapkan adanya instruksi langsung dari presiden untuk meningkatkan standar pengujian makanan di level dapur.

"Presiden telah memerintahkan setiap SPPG untuk memiliki alat rapid test makanan yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan," ungkapnya.

"Ini sudah diterapkan di SPPG yang dibangun oleh Polri," tambahnya.

Selain itu, BGN mengidentifikasi bahwa kualitas juru masak menjadi faktor penentu.

Baca Juga: Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?

Oleh karena itu, BGN kini mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didampingi oleh ahli masak terlatih.

Bagi SPPG yang kapasitasnya terbatas, akan diberlakukan pembatasan layanan maksimal 2.500 penerima manfaat.

Pengawasan Lintas Sektor

Untuk penanganan di lapangan, Dadan menjelaskan bahwa Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) akan dilibatkan secara lebih intensif.

Pengawasan juga akan diperkuat dengan melibatkan Komite Sekolah dan memperketat seleksi pemasok (supplier).

Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan persoalan MBG saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. [Tangkapan layar]
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan persoalan MBG saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. [Tangkapan layar]

Setelah Perpres disahkan, kolaborasi antarlembaga akan diintensifkan untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi secara menyeluruh.

"Kami sudah implementasikan itu dengan BPOM, di mana anggaran kita integrasikan dengan Kementerian Kependudukan. Kita juga sudah bersama-sama melakukan dengan Kementerian Kesehatan. Saya kira kita akan lebih intens melakukan terkait dengan aspek sanitasi dan higienis," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI