- Menkum menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono telah sesuai prosedur.
- Awalnya Supratman menyampaikan komitmen Kementerian Hukum dalam melakukan transformasi pelayanan publik, khususnya terkait dengan kecepatan dan efisiensi.
- Supratman menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Mardiono diterima pada tanggal 30 September.
Suara.com - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Mardiono telah sesuai prosedur.
Supratman menjelaskan bahwa tidak adanya perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX Makassar menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.
Awalnya Supratman menyampaikan komitmen Kementerian Hukum dalam melakukan transformasi pelayanan publik, khususnya terkait dengan kecepatan dan efisiensi.
"Kementerian Hukum itu melakukan transformasi yang luar biasa dalam hal pelayanan publik. Hampir semua pelayanan publik Kementerian Hukum sekarang itu dilakukan dengan sangat cepat, dan itu berlaku bagi semuanya," ujar Supratman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, dalam upaya transformasi digital, Kemenkum tengah mengembangkan sistem "Super X" yang akan mempercepat semua layanan, baik perorangan maupun terkait badan hukum, termasuk pendaftaran dan pengesahan partai politik.
"Bahkan ada yang saya selesaikan dan lebih banyak di hari mereka mendaftar saya langsung sahkan, jadi tidak menunggu waktu dan itu pun berlaku," jelasnya.
Menyoroti kasus PPP, Supratman menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Mardiono diterima pada tanggal 30 September.

Setelah mengakses sistem administrasi badan hukum, tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan penelitian mendalam.
"Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," tegas Supratman.
Baca Juga: PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Menteri Supratman kemudian menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Mardiono pada keesokan harinya.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman Kemenkumham. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," pungkasnya.