Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
Mardiono disahkan sebagai Ketua Umum PPP. [Suara.com/Dea]
  • Menkum menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono telah sesuai prosedur.
  • Awalnya Supratman menyampaikan komitmen Kementerian Hukum dalam melakukan transformasi pelayanan publik, khususnya terkait dengan kecepatan dan efisiensi.
  • Supratman menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Mardiono diterima pada tanggal 30 September.

Suara.com - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Mardiono telah sesuai prosedur.

Supratman menjelaskan bahwa tidak adanya perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX Makassar menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.

Awalnya Supratman menyampaikan komitmen Kementerian Hukum dalam melakukan transformasi pelayanan publik, khususnya terkait dengan kecepatan dan efisiensi.

"Kementerian Hukum itu melakukan transformasi yang luar biasa dalam hal pelayanan publik. Hampir semua pelayanan publik Kementerian Hukum sekarang itu dilakukan dengan sangat cepat, dan itu berlaku bagi semuanya," ujar Supratman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, dalam upaya transformasi digital, Kemenkum tengah mengembangkan sistem "Super X" yang akan mempercepat semua layanan, baik perorangan maupun terkait badan hukum, termasuk pendaftaran dan pengesahan partai politik.

"Bahkan ada yang saya selesaikan dan lebih banyak di hari mereka mendaftar saya langsung sahkan, jadi tidak menunggu waktu dan itu pun berlaku," jelasnya.

Menyoroti kasus PPP, Supratman menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Mardiono diterima pada tanggal 30 September.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangi Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan M Mardiono hasil Muktamar X di Ancol. (Suara.com/ Bagaskara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangi Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan M Mardiono hasil Muktamar X di Ancol. (Suara.com/ Bagaskara)

Setelah mengakses sistem administrasi badan hukum, tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan penelitian mendalam.

"Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," tegas Supratman.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Menteri Supratman kemudian menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Mardiono pada keesokan harinya.

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman Kemenkumham. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!

Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:30 WIB

Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum

Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:16 WIB

Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol

Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 22:33 WIB

Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah

Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:06 WIB

Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!

Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:55 WIB

Terkini

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:57 WIB

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB