KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:10 WIB
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK tetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES) sebagai tersangka.
  • Selain Edi Suharto, KPK juga menetapkan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
  • Kasus ini pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES), sebagai tersangka. Ia terseret dalam kasus korupsi distribusi bantuan sosial atau bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020, yang diduga merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

"Benar, bahwa yang bersangkutan [Edi Suharto] merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Total ada tiga orang individu dan dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kakak Hary Tanoe Juga Jadi Tersangka

Selain Edi Suharto, tersangka lain dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo.

Budi menambahkan bahwa Bambang sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh hakim.

"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," tegas Budi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 200 miliar.

baca juga

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta jajaran direksi PT Dosni Roha Logistik lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:50 WIB

Skandal Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Mantan Bupati 'Akali' Aturan Demi Rp10,9 Miliar?

Skandal Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Mantan Bupati 'Akali' Aturan Demi Rp10,9 Miliar?

Your Say | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:48 WIB

Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:51 WIB

Terkini

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo

Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×