KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:10 WIB
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
  • KPK tetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES) sebagai tersangka.
  • Selain Edi Suharto, KPK juga menetapkan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
  • Kasus ini pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES), sebagai tersangka. Ia terseret dalam kasus korupsi distribusi bantuan sosial atau bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020, yang diduga merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

"Benar, bahwa yang bersangkutan [Edi Suharto] merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Total ada tiga orang individu dan dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kakak Hary Tanoe Juga Jadi Tersangka

Selain Edi Suharto, tersangka lain dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo.

Budi menambahkan bahwa Bambang sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh hakim.

"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," tegas Budi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta jajaran direksi PT Dosni Roha Logistik lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:50 WIB

Skandal Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Mantan Bupati 'Akali' Aturan Demi Rp10,9 Miliar?

Skandal Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Mantan Bupati 'Akali' Aturan Demi Rp10,9 Miliar?

Your Say | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:48 WIB

Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:51 WIB

Terkini

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:56 WIB