Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:43 WIB
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Menkum tandatangani  SK mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.
  • Terjadi dualisme kepemimpinan PPPP.
  • Muktamar PPP di Ancil berujung ricuh.

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Keputusan ini diambil setelah Kemenkumham melakukan verifikasi administratif dan menyatakan kepengurusan tersebut sesuai dengan AD/ART partai yang sah.

Supratman menjelaskan, kubu Mardiono mendaftarkan hasil muktamarnya pada tanggal 30 September. Setelah itu, tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) langsung melakukan penelitian.

Hasilnya, kepengurusan Mardiono dinilai sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar, yang hingga kini belum diubah.

"Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga... hasil Muktamar ke IX di Makassar, dan itu tidak berubah... maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," terang Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Nasib Kubu Agus Suparmanto Tak Jelas

Sementara itu, saat ditanya mengenai pendaftaran kepengurusan dari kubu tandingan yang dipimpin oleh Agus Suparmanto, Supratman mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu," katanya.

Dengan penandatanganan SK tersebut, secara de jure pemerintah telah mengakui kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhamad Mardiono.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI