- Nadiem Makarim dibantarkan oleh Kejagung karena alasan masih dirawat di rumah sakit usai operasi ambien
- Kejagung menyebut petugas yang menjaga Nadiem di RS sebanyak enam orang
- Kejagung pun mengaku tetap memborgol Nadiem Makarim selama berada di RS.
Suara.com - Mantan Mendikbudristekdikti, Nadiem Makarim ternyata masih dibantarkan alias penahanan ditangguhkan oleh Kejaksaan Agung. Alasan pembantaran itu lantaran tersangka kasus korupsi Chromebook itu masih dirawat di rumah sakit pasca menjalani operasi atas sakit ambeien.
Perihal pembantaran terhadap Nadiem diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
“Yang bersangkutan masih dibantar,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Dia mengatakan, selama menjalani pembantaran di rumah sakit, Nadiem dijaga oleh sekitar enam orang secara bergantian.
“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan. Jadi, pagi sampai malam dijaga dua orang secara bergantian,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa tangan Nadiem diborgol sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan situasi yang ada.
Terkait kapan masa pembantaran ini berakhir, Anang mengatakan bahwa keputusan itu tergantung dari hasil pemeriksaan dokter.
“Kami sangat tergantung kepada hasil dari medis, dari dokter yang menangani, apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan karena itu menyangkut hak juga,” ucapnya.
Pembantararn Alasan Sakit Ambien
Baca Juga: Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
Diketahui, Nadiem Makarim menjalani pembantaran di sebuah rumah sakit pemerintah karena menjalani operasi sejak sekitar dua pekan yang lalu.
Anang mengisyaratkan bahwa Nadiem dioperasi karena sakit ambeien. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sakit yang diderita mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.
Lima Tersangka
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.