'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP

Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:44 WIB
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
M Mardiono akhirnya disahkan menjadi ketua umum. Pengesahan tersebut dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Kemenkumham resmi sahkan M. Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

  • Mardiono minta maaf atas 'kegaduhan' yang terjadi selama muktamar.

  • Ia ajak semua kader bersatu kembali untuk membesarkan partai.

Suara.com - Drama dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya berakhir.

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), secara resmi telah mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar X di bawah kepemimpinan M Mardiono.

Setelah kemenangannya disahkan negara, Ketua Umum PPP terpilih, M Mardiono, langsung menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Ia mengakui adanya 'kegaduhan' selama proses muktamar dan berjanji akan menjadikannya bahan introspeksi.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas sedikit kegaduhan yang terjadi pada penyelenggaraan muktamar ke X yang lalu. Tentu ini menjadi bahan introspeksi sekaligus evaluasi bagi Partai Persatuan Pembangunan di masa-masa yang akan datang," ungkap Mardiono di Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

Seruan untuk Bersatu Kembali

Dengan legalitas yang kini dipegang, Mardiono menyerukan 'gencatan senjata' dan mengajak seluruh elemen partai untuk kembali bersatu.

Menurutnya, perbedaan pendapat di arena muktamar adalah hal yang wajar, namun kini saatnya untuk kembali solid.

"Bahwa kemudian di dalam arena muktamar itu terjadi perbedaan pendapat. Tentu saatnya lah sekarang karena PPP dalam hasil muktamar itu sudah disahkan oleh Kemenkum. Oleh karena itu mari saatnya kita bergandeng tangan bersama-sama untuk membesarkan PPP kembali," serunya.

Baca Juga: Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

Mardiono secara khusus mengapresiasi Kemenkumham yang dinilainya memberikan pelayanan cepat berkat proses digitalisasi.

"Alhamdulillah kami mendapatkan pelayanan yang cepat. Sebagaimana karena Kementerian Hukum telah memberikan layanan melalui proses digitalisasi."

"Ini tentu merupakan satu harapan bagi masyarakat, bagi kami semua agar kita semua bisa mendapatkan pelayanan-pelayanan yang cepat dari pemerintah," sambung Mardiono.

Ia juga menegaskan bahwa Muktamar X telah dilaksanakan secara konstitusional dan memenuhi kuorum. Kini, fokus utamanya adalah mengimplementasikan agenda 'transformasi partai' untuk menyongsong Pemilu 2029.

"Sebagaimana yang kita sudah canangkan, PPP telah mencanangkan transformasi Partai Persatuan Pembangunan untuk Indonesia," tambah Mardiono.

Plt Ketum PPP Mardiono mengungkap kegagalan partainya yang tidak mendapat kursi di parlemen hasil Pemilu 2024 silam. [Suara.com/Dea]
Plt Ketum PPP Mardiono mengungkap kegagalan partainya yang tidak mendapat kursi di parlemen hasil Pemilu 2024 silam. [Suara.com/Dea]

Mardiono berharap, hasil mukernas yang menetapkan PPP bertransformasi untuk Indonesia dapat segera diimplementasikan, khususnya dalam menyongsong Pemilu tahun 2029 mendatang.

"InsyaAllah harapan dari hasil mukernas yang ditetapkan di Jakarta untuk PPP bertransformasi untuk Indonesia ini bisa kita implementasikan di masa yang akan datang. Khususnya adalah menyongsong Pemilu tahun 2029 yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan M Mardiono hasil Muktamar X di Ancol.

Supratman mengatakan, sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP di bawah Mardiono pada Rabu kemarin.

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Namun ia mengungkapkan, berkas SK pengesahan itu tinggal diserahkan kepada Mardiono dan pihaknya.

"Kemudian apakah sudah diambi saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," katanya.

Ia mengatakan, teken pengesahan dilakukan dirinya usai mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar.

"Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yg telah dilakukan teman teman Dirjen AHU maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, dimana menggunakan AD/ART hasil muktamar IX di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI