Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono
  • Kepengurusan kubu Mardiono dinilai telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  •  Menteri Hukum, mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan dari kubu tandingan yang dipimpin oleh Agus Suparmanto

Suara.com - Pemerintah, melalui tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, secara resmi telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi kubu Agus Suparmanto yang juga mengklaim sebagai ketua umum yang sah.

Pengesahan ini dikonfirmasi langsung oleh Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Ia menyatakan telah meneken Surat Keputusan (SK) pengesahan tersebut pada Rabu (1/10) pagi, sehari setelah kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum.

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian, apakah sudah diambil? Saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya, yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ucap Supratman sebagaimana dilansir Antara.

Lantas, apa yang menjadi dasar utama pemerintah mengakui kepengurusan Mardiono dan mengabaikan kubu lawan? Supratman menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses penelitian yang cermat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hasilnya, kepengurusan Mardiono dinilai sah dan sesuai dengan landasan hukum internal partai.

Dasar hukum yang digunakan adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar ke-9 di Makassar, yang hingga kini masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

"Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar Ke-9 di Makassar lalu dan itu tidak berubah," kata Supratman, membeberkan alasan legalitas di balik keputusannya.

Menariknya, saat ditanya mengenai pendaftaran yang juga dilakukan oleh kubu Agus Suparmanto pada hari yang sama, Supratman mengaku tidak mengetahuinya. Sikap ini seolah menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah hanya mengakui satu kepengurusan yang telah memenuhi syarat administratif dan legal.

"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Jadi, yang pasti bahwa intinya, surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP, itu sudah saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," ujarnya.

Sebelumnya, PPP memang terbelah menjadi dua setelah penyelenggaraan Muktamar X di Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu. Muktamar yang diwarnai kericuhan itu menghasilkan dua klaim kemenangan. Muhammad Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi, sementara di sisi lain, proses muktamar tetap berjalan dan menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, sebagai ketua umum.

Kubu Agus, yang diwakili oleh Sekjen Taj Yasin Maimoen dan mantan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Romahurmuziy, bahkan telah menyerahkan berkas hasil muktamar mereka ke Kementerian Hukum. Namun, dengan terbitnya SK untuk Mardiono, nasib kepengurusan Agus Suparmanto kini berada di ujung tanduk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?

Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:48 WIB

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya

Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:47 WIB

Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!

Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:30 WIB

Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum

Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:16 WIB

Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol

Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 22:33 WIB

Terkini

4 Kementerian Siap Integrasi Data Perkuat Keberlangsungan Program JKN

4 Kementerian Siap Integrasi Data Perkuat Keberlangsungan Program JKN

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:59 WIB

Dewan Keamanan Iran: Perang Belum Berakhir, Tangan Kami Tetap di Pelatuk

Dewan Keamanan Iran: Perang Belum Berakhir, Tangan Kami Tetap di Pelatuk

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:56 WIB

BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman Periksa untuk Nasabah Korporasi

BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman Periksa untuk Nasabah Korporasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:52 WIB

Sosok Kim Ju Ae: Putri Kim Jong Un yang Digadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Korut

Sosok Kim Ju Ae: Putri Kim Jong Un yang Digadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Korut

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:46 WIB

Polres Jakarta Barat Terbakar: Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit, Tak Ada Korban Jiwa

Polres Jakarta Barat Terbakar: Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit, Tak Ada Korban Jiwa

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:41 WIB

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:03 WIB

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:24 WIB

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:19 WIB

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:01 WIB