Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

Bangun Santoso

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono
  • Kepengurusan kubu Mardiono dinilai telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  •  Menteri Hukum, mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan dari kubu tandingan yang dipimpin oleh Agus Suparmanto

Suara.com - Pemerintah, melalui tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, secara resmi telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi kubu Agus Suparmanto yang juga mengklaim sebagai ketua umum yang sah.

Pengesahan ini dikonfirmasi langsung oleh Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Ia menyatakan telah meneken Surat Keputusan (SK) pengesahan tersebut pada Rabu (1/10) pagi, sehari setelah kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum.

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian, apakah sudah diambil? Saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya, yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ucap Supratman sebagaimana dilansir Antara.

Lantas, apa yang menjadi dasar utama pemerintah mengakui kepengurusan Mardiono dan mengabaikan kubu lawan? Supratman menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah melalui proses penelitian yang cermat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hasilnya, kepengurusan Mardiono dinilai sah dan sesuai dengan landasan hukum internal partai.

Dasar hukum yang digunakan adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar ke-9 di Makassar, yang hingga kini masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

"Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar Ke-9 di Makassar lalu dan itu tidak berubah," kata Supratman, membeberkan alasan legalitas di balik keputusannya.

Menariknya, saat ditanya mengenai pendaftaran yang juga dilakukan oleh kubu Agus Suparmanto pada hari yang sama, Supratman mengaku tidak mengetahuinya. Sikap ini seolah menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah hanya mengakui satu kepengurusan yang telah memenuhi syarat administratif dan legal.

"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Jadi, yang pasti bahwa intinya, surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP, itu sudah saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," ujarnya.

Sebelumnya, PPP memang terbelah menjadi dua setelah penyelenggaraan Muktamar X di Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu. Muktamar yang diwarnai kericuhan itu menghasilkan dua klaim kemenangan. Muhammad Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi, sementara di sisi lain, proses muktamar tetap berjalan dan menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, sebagai ketua umum.

baca juga

Kubu Agus, yang diwakili oleh Sekjen Taj Yasin Maimoen dan mantan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Romahurmuziy, bahkan telah menyerahkan berkas hasil muktamar mereka ke Kementerian Hukum. Namun, dengan terbitnya SK untuk Mardiono, nasib kepengurusan Agus Suparmanto kini berada di ujung tanduk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?

Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:48 WIB

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya

Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:47 WIB

Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!

Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:30 WIB

Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum

Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:16 WIB

Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol

Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 22:33 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×