Baca 10 detik
- Seorang pemuda 22 tahun berinisial WFT ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara
- Modus operandi tersangka adalah berpura-pura meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta
- Meskipun tersangka mengaku telah aktif sebagai Bjorka sejak 2020, penangkapannya memunculkan spekulasi
"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," tambahnya.