Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:53 WIB
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
Spanduk penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap pengadaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di wilayah tersebut, Kamis (2/10/2025). (Foto dok warga)
Baca 10 detik
  • Sejumlah warga menolak pembuatan TPS di Palmerah Jakbar karena timbulkan bau.
  • Pemandangan spanduk penolakan pembangunan TPS bertebaran di berbagai titik RW 03 Palmerah.
  • Area tersebut dulunya memang sempat menjadi TPS. Namun, dua tahun terakhir, warga berinisiatif mengubahnya menjadi lapangan serbaguna.

Suara.com - Suara penolakan menggema dari Rukun Warga (RW) 03, Palmerah, Jakarta Barat. Warga dengan tegas menolak rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah mereka, khawatir akan dampak bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan.

Kamis (2/10) pagi, pemandangan spanduk penolakan bertebaran di berbagai titik RW 03 Palmerah. Terutama di pagar seng dekat pintu masuk area publik lapangan serba guna, spanduk-spanduk itu membentang jelas, menyuarakan aspirasi kolektif.

"Warga RW 03 Palmerah bersatu menyatakan penolakan terhadap rencana pembuatan tempat pembuangan sampah di wilayah kami," demikian bunyi salah satu spanduk.

Tak hanya satu atau dua RT, penolakan ini merupakan suara bulat dari lima Rukun Tetangga (RT), mulai dari RT 01 hingga 05, menunjukkan soliditas warga dalam mempertahankan lingkungan bersih dan nyaman.

Saimin (70), salah seorang warga, mengungkapkan alasan utama penolakan ini.

"Lokasi itu kan dekat sama rumah warga yang padat penduduk," kata Saimin, menjelaskan bahwa bau tak sedap dari TPS akan langsung mengganggu ribuan warga.

Ia mengenang, area tersebut dulunya memang sempat menjadi TPS. Namun, dalam dua tahun terakhir, warga berinisiatif mengubahnya menjadi lapangan serbaguna dan fasilitas publik.

"Alasan menolak, satu, bau. Dua, warga sini macet, jalan. Waktu pagi kan banyak kendaraan masuk, macet. Lahan itu juga dimanfaatkan oleh warga untuk senam pagi atau hajatan," jelasnya.

Bukan hanya itu, lahan ini memiliki peran sentral dalam kehidupan sosial dan keagamaan warga. Saat Hari Raya Idul Adha, area ini menjadi lokasi pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Stasiun Palmerah Mencekam Imbas Demo DPR Ricuh: Penumpang Terlantar 3 Jam, Jalur KRL Ditutup Total

"Sudah lama (dimanfaatin warga), sekitar tiga tahun. Anak-anak juga pada main bola, banyak yang pakai," imbuh Saimin.

Oleh karena itu, bagi sebagian besar warga, lahan ini harus tetap menjadi area publik, bukan TPS.

Respons Dinas Lingkungan Hidup: Aspirasi Warga Adalah Kunci

Menanggapi penolakan ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menyatakan memahami dan menganggap penolakan warga sebagai hal yang sah.

Belasan truk dan gerobak sampah mengantre di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Ilustrasi tempat pembuangan sampah. (Ist)

"Sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014, bahwa penetapan TPS atau depo itu memang kan dari bawah, bukannya dari Sudin LH, tapi dari masyarakat," terang Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi.

Hariadi menjelaskan bahwa munculnya spanduk penolakan ini karena sebagian warga memang ingin lahan tersebut tetap menjadi tempat aktivitas publik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI