Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Galih Prasetyo

Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Terdakwa Kerry Adrianto Riza kasus korupsi Pertamina dituntut JPU 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun pada 13 Februari 2026.
  • Kuasa hukum menuding surat tuntutan JPU sarat plagiarisme karena 99 persen isinya identik dengan surat dakwaan.
  • Pembelaan juga menyoroti pemakaian Irawan Prakoso sebagai dalil tanpa pernah diperiksa atau dihadirkan sebagai saksi.

Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, memanas.

Tim penasihat hukum Kerry menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat tuntutan secara manipulatif dan sarat plagiarisme.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.

Namun, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2), tim kuasa hukum menyebut terdapat kejanggalan serius dalam penyusunan tuntutan tersebut.

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa surat tuntutan setebal 2.596 lembar yang dibacakan jaksa diduga hampir seluruhnya merupakan salinan dari surat dakwaan.

“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan. Ini dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan dalam persidangan.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Ia menegaskan, tuntutan pidana semestinya mengacu pada perkembangan pembuktian di persidangan, bukan sekadar mengulang dakwaan.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan sangat tinggi dengan dakwaan. Kami sangat keberatan karena penuntut umum tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti dugaan plagiarisme, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan nama Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

baca juga

Hamdan menyebut jaksa menjadikan Irawan Prakoso sebagai salah satu dalil material penting dalam membangun konstruksi tuduhan terhadap Kerry dan pihak lainnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Kerry.

“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai bukti dalil material. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” ujarnya.

Menurut Hamdan, Irawan Prakoso justru hadir sebagai saksi dalam perkara lain yang melibatkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Namun, dalam perkara Kerry, jaksa tidak menghadirkannya.

“Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus lain, tetapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.

Tim penasihat hukum menduga, keterangan Irawan Prakoso berpotensi meruntuhkan dalil dakwaan terhadap Kerry. Karena itu, mereka mengaku telah meminta keterangan resmi dari yang bersangkutan di hadapan notaris.

Hamdan menilai, dengan tidak memeriksa dan menghadirkan saksi yang dinilai penting tersebut, jaksa justru mengaburkan fakta yang seharusnya diuji di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:55 WIB

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:24 WIB

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:03 WIB

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Peneliti Meninggal Diduga Akibat Bakteri Wabah Mematikan, AS Minta Rusia Transparan

Peneliti Meninggal Diduga Akibat Bakteri Wabah Mematikan, AS Minta Rusia Transparan

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam

Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:39 WIB

×