DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:16 WIB
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi I DPR RI menyatakan dukungan serius terhadap Komdigi yang membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok.
  • Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah terbukti membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal.
  • Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif.

Suara.com - Komisi I DPR RI menyatakan dukungan serius terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah ini sangat penting dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital Indonesia dari aktivitas ilegal, khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk perjudian online.

"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional," ujar Dave Laksono kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Namun, di sisi lain, Komisi I DPR RI juga menyoroti peran krusial TikTok sebagai platform yang mendukung jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah terbukti membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian digital.

Untuk itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif.

"Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," katanya.

Komisi I DPR RI juga mengharapkan TikTok untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara

"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," tegas Dave.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. lantaran dianggap tak memenuhi kewajiban peraturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyebut kalau ini dilakukan usai TikTok tak menyerahkan semua data soal live streaming periode demo 25-30 Agustus 2025 lalu.

Logo TikTok. [TikTok]
Logo TikTok. [TikTok]

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” katanya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (3/10/2025).

Pria yang akrab disapa Alex ini menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online.

Dari sini Komdigi meminta TikTok untuk memberikan data seperti informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), hingga data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” papar dia.

TikTok sendiri menjawab lewat suaran bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Namun di situ tertulis kalau platform video pendek asal China itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI