-
Revisi UU Pemilu jangan terjebak kompromi politik jangka pendek.
-
Prosesnya harus transparan, partisipatif, dan berbasis data.
-
Tujuannya untuk perkuat demokrasi dan legitimasi hasil pemilu.
Suara.com - Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang kompromi politik jangka pendek semata.
Penegasan tersebut disampaikan Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono.
Menurutnya, Revisi UU Pemilu harus dilihat sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.
“Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, serta berbasis pada data dan kajian akademik,” kata Arfianto dalam keterangannya, Kamsi (2/10/2025).
Untuk itu, DPR dinilai perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, bersikap transparan dalam pembahasan, serta menggunakan kajian akademik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Arfianto menambahkan bahwa proses yang transparan dan inklusif sangat penting agar hasil revisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tidak sah di mata publik.
Tanpa proses yang terbuka, lanjut dia, publik akan sulit menerima hasil revisi, serta legitimasi dan hasl pemilu justru bisa dipertanyakan.
Padahal, pemilu merupakan instrumen utama demokrasi yang harus dijaga integritasnya.
Arfianto juga menilai bahwa revisi UU Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan justru melemahkannya.
Baca Juga: Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
Revisi UU Pemilu dianggap perlu memberikan kepastian hukum yang jelas dan stabil agar penyelenggara pemilu tidak terus-menerus menghadapi perubahan aturan di tengah jalan.
Tak hanya itu, revisi harus mampu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP agar tetap independen, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pemilu yang adil.
Desain Sistem Pemilu
Pada kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan desain sistem pemilu yang dihasilkan dari revisi ini juga harus mendorong representasi politik yang inklusif, bukan sekadar menguntungkan elite partai.

Pemilu dinilai harus bisa diakses secara adil oleh seluruh warga negara, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok minoritas.
“Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujarnya.