Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
Ilustrasi Pemilu. Warga di Yogyakarta mengamati kertas suara yang ditempel di TPS. Saat ini Revisi UU Pemilu akan menjadi penentu demokrasi Indonesia di masa mendatang. [Suara.com/Hadi]
baca 10 detik
  • Revisi UU Pemilu jangan terjebak kompromi politik jangka pendek.

  • Prosesnya harus transparan, partisipatif, dan berbasis data.

  • Tujuannya untuk perkuat demokrasi dan legitimasi hasil pemilu.

Suara.com - Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang kompromi politik jangka pendek semata.

Penegasan tersebut disampaikan Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono.

Menurutnya, Revisi UU Pemilu harus dilihat sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.

“Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, serta berbasis pada data dan kajian akademik,” kata Arfianto dalam keterangannya, Kamsi (2/10/2025).

Untuk itu, DPR dinilai perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, bersikap transparan dalam pembahasan, serta menggunakan kajian akademik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan.

Arfianto menambahkan bahwa proses yang transparan dan inklusif sangat penting agar hasil revisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tidak sah di mata publik.

Tanpa proses yang terbuka, lanjut dia, publik akan sulit menerima hasil revisi, serta legitimasi dan hasl pemilu justru bisa dipertanyakan.

Padahal, pemilu merupakan instrumen utama demokrasi yang harus dijaga integritasnya.

Arfianto juga menilai bahwa revisi UU Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan justru melemahkannya.

baca juga

Revisi UU Pemilu dianggap perlu memberikan kepastian hukum yang jelas dan stabil agar penyelenggara pemilu tidak terus-menerus menghadapi perubahan aturan di tengah jalan.

Tak hanya itu, revisi harus mampu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP agar tetap independen, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pemilu yang adil.

Desain Sistem Pemilu

Pada kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan desain sistem pemilu yang dihasilkan dari revisi ini juga harus mendorong representasi politik yang inklusif, bukan sekadar menguntungkan elite partai.

Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Pemilu dinilai harus bisa diakses secara adil oleh seluruh warga negara, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok minoritas.

“Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujarnya.

Dia menilai kualitas demokrasi Indonesia ke depan akan sangat ditentukan oleh kualitas proses legislasi dari revisi UU Pemilu.

Untuk itu, DPR disebut harus mampu menempatkan kepentingan rakyat dan demokrasi di atas kepentingan politik partai.

“Jika DPR benar-benar menjalankan revisi UU Pemilu dengan transparan, inklusif, akuntabel, dan berbasis pada data, maka revisi ini dapat memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Namun, jika prosesnya dilakukan dengan cara yang salah, justru akan memperlemah kepercayaan publik dan merugikan masa depan demokrasi kita,” tandas Afrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres

Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 23:50 WIB

'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan

'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia

Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:18 WIB

Terkini

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

×