Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 22:27 WIB
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
Sejumlah 20-an pelajar SDN 01 Gedong, Jaktim diduga alami keracunan usai menyantap makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
  • Empat kasus keracunan akibat program MBG terjadi di wilayah DKI Jakarta.

  • Dinas KPKP temukan banyak dapur umum yang mengabaikan SOP pengolahan.

  • Waktu distribusi makanan sering melebihi batas aman maksimal 4 jam.

Suara.com - Kasus keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan tajam setelah empat insiden serupa terjadi di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menunjuk satu biang kerok Utama, kelalaian dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap rentetan kasus ini.

Menurutnya, Dinas KPKP secara rutin telah melakukan pengawasan ketat terhadap 135 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di ibu kota, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.

“Kemudian kita juga sudah mengecek ya, terkait dengan SOP,” kata Hasudungan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menjelaskan, pemeriksaan laboratorium juga dilakukan secara berkala untuk memastikan bahan pangan memiliki gizi yang cukup, bebas dari mikroba berbahaya, tidak mengandung formalin, dan secara umum layak dikonsumsi.

“Ada indikasi busuk atau tidak,” jelasnya.

Namun, dari hasil pemantauan intensif tersebut, pihaknya justru menemukan fakta krusial di lapangan, yakni banyak SPPG yang tidak disiplin menjalankan SOP yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya kalau SOP sudah ada dari BGN, sudah jelas, tetapi ketika kami melakukan monitoring, ternyata SOP tersebut kurang dilaksanakan dengan baik,” ungkap Hasudungan.

Salah satu pelanggaran paling fatal, menurutnya, terjadi pada tahap distribusi.

Ada aturan batas waktu maksimal makanan boleh berada di suhu ruang sebelum sampai ke tangan siswa, dan aturan inilah yang sering diabaikan.

“Kadang-kadang udah selesai diolah, untuk mendistribusikan itu sebenarnya untuk di suhu ruang itu itu kan maksimal kan 4 jam. Kadang-kadang karena mungkin saking banyak produksinya, jadi tidak cepat-cepat didistribusikan ke sekolah. Jadi sudah mulai agak kurang baik,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman

Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:56 WIB

Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober

Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:49 WIB

Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil

Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:43 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB