Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
  • Novum yang diajukan dalam PK dianggap bisa menyangkal adanya keterlibatan Adam Damari dalam kasus Asabri
  • Novum tersebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat dipimpin Adam Damiri
  • Bahkan, BPK disebut tidak menemukan adanya penyalahgunaan keuangan Asabri di era Adam Damiri

Suara.com - Novum yang diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) diklaim bisa menjadi bukti ketidakterlibatan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero). Novum itu disebut-sebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat Adam Damiri menjabat sebagai pimpinan.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” ujar pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara ditulis pada Sabtu (4/10/2025).

Deolipa mengeklaim jika keuntungan Asabri kala kliennya menjabat sebagai direktur utama juga melonjak. Adanya peningkatan berdasar Asabri era Adam Damiri juga diklaim telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” bebernya.

Dia juga menyebut laporan keuangan Asabri juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ketika dipimpin oleh Adam Damiri sebagai dirut pada periode 2012-2016.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan kliennya akan menyampaikan PK terkait vonis dalam kasus korupsi Asabri. [Suara.com/M Yasir]
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan kliennya akan menyampaikan PK terkait vonis dalam kasus korupsi Asabri. [Suara.com/M Yasir]

Selain itu, Deolipa juga merasa ada kejanggalan atas tudingan kliennya telah memperkaya diri sendiri. Sebab, menurutnya, tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

Dia mengeklaim jika adanya transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 hanya pengembalian uang pribadi dari pihak ketiga.

“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” bebernya.

Deolipa juga menyinggung soal pembelian saham dan reksadana di era Adam Damiri yang kini diklaim telah memberikan keuntungan bagi Asabri.

Namun, menurutnya, muncul kabar jika saham dari Asabri diduga telah dijual Kejaksaan Agung saat dilakukan penyitaan. Dia pun mempertanyakan soal kebenaran dari isu tersebut.

"Sekarang siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan saham kalau saham itu disita oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya Jaksa belum berwenang karena bukan wilayah Jaksa," ujarnya curiga.

"Tapi akan kita kejar apa yang menjadi dasar Jaksa menjalankan pola seperti itu. Karena orang berbisnis trading, saham, emas, valas mereka akan mengukur kalau ekuiti masih cukup buat apa dijual," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?

Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:22 WIB

Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?

Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:30 WIB

Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!

Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12:35 WIB

Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!

Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB