- Otorita IKN melalui Satgas khusus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai aktivitas ilegal
- Dalam operasinya, Satgas berhasil menangkap tujuh truk pengangkut batu bara ilegal dan menemukan stockpile hasil tambang
- Seluruh temuan, barang bukti, dan para pelaku telah diserahkan kepada Polda Kaltim
Suara.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tak lagi tinggal diam menghadapi maraknya aktivitas ilegal yang menggerogoti kawasan ibu kota baru. Melalui Satuan Tugas (Satgas) khusus, Otorita IKN menindak tegas para perusak lingkungan, mulai dari penambang batu bara ilegal hingga pendiri bangunan liar di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Langkah tegas ini diambil sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di proyek strategis nasional tersebut. Operasi penindakan pun langsung menunjukkan hasil signifikan.
"Kami komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan," ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edgar Diponegoro di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (6/10/2025).
Komitmen itu, melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Dalam operasinya, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil membongkar praktik lancung yang selama ini bersembunyi di balik rimbunnya hutan Kalimantan. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah aktivitas tambang batu bara ilegal yang beroperasi di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Tak hanya itu, Satgas juga menemukan praktik perambahan hutan dan pembukaan lahan secara masif. Deretan bangunan-bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga Kilometer 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja, juga tak luput dari penindakan.
Edgar Diponegoro membeberkan bahwa operasi senyap yang dilakukan satgas berhasil mencegat dan menangkap tujuh unit truk yang tengah mengangkut batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan.
Lebih jauh ke dalam kawasan hutan, tim menemukan tumpukan atau lokasi penyimpanan (stockpile) batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
"Berikutnya perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
Seluruh aktivitas haram tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kaltim untuk diusut tuntas.
Barang bukti hasil operasi, termasuk truk dan material tambang, kini telah disita oleh Polda Kaltim. Para pelaku dipastikan akan menghadapi jerat hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana mineral dan batu bara (minerba).
"Operasi itu merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan," tegas Edgar.
Pihaknya juga memperingatkan bahwa operasi serupa akan diperluas ke seluruh wilayah delineasi IKN. Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba-coba melanggar aturan dan diminta proaktif melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal yang mereka temukan.