Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya

Senin, 06 Oktober 2025 | 19:27 WIB
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Istri Nadiem Makarim mengatakan suaminya kini tengah bersiap untuk menjalani operasi kedua.
  • Kejagung membantah tudingan tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum.
  • Kejagung mengklaim telah mengantongi empat jenis alat bukti yang sah.

Suara.com - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, mengungkapkan kondisi terkini suaminya. Menurutnya, Nadiem masih dalam masa pemulihan pasca-operasi pertama dan kini tengah bersiap untuk menjalani operasi kedua.

Franka menyampaikan hal ini usai menghadiri sidang praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

"Kami bersyukur sekali Mas Nadiem mendapat atensi medis yang baik sehingga sekarang masih dalam proses pemulihan dari operasi yang pertama," ujarnya.

"Harapan kami... Mas Nadiem bisa cepat kuat dan pulih sehingga bisa juga cepat menjalani operasi pembedahan yang kedua."

Ia juga tak kuasa menutupi kesedihan anak-anaknya yang terus mencari sosok sang ayah.

"Anak-anak selalu menanyakan setiap hari," ungkapnya.

Kejagung Bantah Tudingan Cacat Hukum

Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tegas tudingan tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum. Pihak Kejagung mengklaim telah mengantongi empat jenis alat bukti yang sah.

"Bahwa dalam proses penyidikan... termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti," ungkap jaksa di persidangan.

Baca Juga: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun

Keempat alat bukti tersebut adalah:

  • Keterangan Saksi: Penyidik telah memeriksa 113 orang saksi, termasuk Nadiem sendiri saat ia masih berstatus sebagai saksi.
  • Keterangan Ahli: Melibatkan ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, hingga ahli hukum pidana.
  • Bukti Surat: Termasuk hasil pemeriksaan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
  • Bukti Elektronik.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris meminta hakim untuk membebaskan kliennya. Argumen utamanya adalah Kejagung dinilai terburu-buru dan tidak pernah memeriksa Nadiem sebagai calon tersangka sebelum akhirnya menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

Namun, dengan adanya bantahan dari Kejagung yang menyebut Nadiem pernah diperiksa sebagai saksi, dalih tersebut kini menjadi perdebatan utama dalam sidang praperadilan.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI