Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 06 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo merilis kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar yang mangkrak, Senin (6/10/2025). [Suara.com/Yasir]
baca 10 detik
  • Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang mangkrak.
  • Di antara para tersangka terdapat adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
  • Total kerugian negara akibat proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang mangkrak itu mencapai Rp 1,35 triliun.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak.

Di antara para tersangka terdapat adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengumumkan keempat tersangka tersebut dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). Mereka di antaranya adalah Fahmi Mochtar (FM), Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR sebagai Direktur Utama PT BRN, dan HYL sebagai Direktur Utama PT Praba.

Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari lelang ulang proyek pada tahun 2008. Penyidik menemukan adanya permufakatan jahat antara pejabat PLN dengan PT BRN sebelum lelang dimulai untuk memastikan PT BRN memenangkan tender.

Panitia pengadaan PLN disebut meloloskan konsorsium PT BRN meskipun tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Setelah itu, PT BRN diduga mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan imbalan fee, sementara dana proyek yang berasal dari PLN mengalir secara tidak sah ke para tersangka.

Proyek Mangkrak, Negara Rugi Triliunan

Meskipun kontrak ditandatangani pada 2009, proyek ini tidak pernah selesai. Bahkan setelah 10 kali perpanjangan kontrak hingga 2018, pekerjaan baru mencapai 85,56 persen.

PLN diketahui telah membayar Rp 323,1 miliar dan USD 62,4 juta untuk proyek yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan dan sebagian besar peralatannya terbengkalai serta berkarat.

"Untuk total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang itu Rp 1,35 triliun," beber Cahyono.

baca juga

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Namun, Cahyono menyatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan karena masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!

Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 16:13 WIB

Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!

Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 13:50 WIB

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya

Lifestyle | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12:06 WIB

Terkini

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:30 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

9 HP Murah Ada NFC untuk Cek dan Top Up e-Money, Mulai Rp1 Jutaan

9 HP Murah Ada NFC untuk Cek dan Top Up e-Money, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Ketemu Prabowo, Presiden FIFA Bocorkan Rencana Komitmen Investasi dan Event Sepak Bola di RI

Ketemu Prabowo, Presiden FIFA Bocorkan Rencana Komitmen Investasi dan Event Sepak Bola di RI

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:15 WIB

×