TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:45 WIB
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
Ilustrasi guru mengurus TPG (Shutterstock)

Suara.com - Kabar gembira bagi para pendidik bersertifikat profesi! Proses penarikan data Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) yang menjadi kunci utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III tahun 2025 segera dimulai pada bulan Oktober ini.

Guru disarankan untuk segera memverifikasi dan memvalidasi data mereka agar tidak terjadi kendala yang dapat menunda penyaluran tunjangan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) segera menggelar penarikan data yang ketat. Proses ini dirancang dalam beberapa gelombang untuk memberikan kesempatan kepada guru memperbaiki data yang bermasalah.

Jadwal Penarikan Data TPG Bulan Oktober

Sesuai pola pencairan sebelumnya, proses penarikan data Info GTK dijadwalkan sebanyak empat kali dalam sebulan, atau kurang lebih sekali setiap pekan. Berikut rincian tanggal krusial yang harus diperhatikan oleh seluruh guru penerima TPG:

Tahap I: Data akan ditarik pada rentang waktu 1 hingga 11 Oktober 2025.

Tahap II: Proses penarikan dilanjutkan pada 13 sampai 18 Oktober 2025.

Tahap III: Guru yang datanya baru selesai diperbaiki akan ditarik pada periode 20 hingga 25 Oktober 2025.

Tahap IV: Sebagai penarikan penutup, data akan diambil pada 27 hingga 31 Oktober 2025.

Bagi guru yang datanya didapati belum sesuai atau tidak valid pada penarikan tahap pertama, perbaikan harus segera dilakukan sebelum jadwal penarikan berikutnya tiba.

Data yang bermasalah akan mengakibatkan status Info GTK tidak valid, yang secara langsung akan menghambat proses pencairan tunjangan.

Kategori Validasi Data (A1 hingga A5)

Dalam sistem validasi Info GTK, status guru dibagi menjadi beberapa kategori yang didasarkan pada jumlah Jam Mengajar (JP) linear yang diemban, kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, dan keterkaitan dengan ijazah pendidikan terakhir. Kategori ini dikenal dengan kode A1 hingga A5:

Kode Kategori

A1 - Mengajar minimal 24 JP linear sesuai sertifikat dan SK. (Status paling aman)

A2 - Mengajar 18–23 JP linear ditambah adanya tugas tambahan utama atau tugas tambahan lain.

A3 - Mengajar 12–17 JP linear, bisa dengan atau tanpa tugas tambahan. Termasuk guru tunggal sesuai rasio kebutuhan di sekolahnya.

A4 & A5 - Mengajar di bawah 12 JP linear, ini merupakan kategori khusus bagi guru tunggal di satuan pendidikan tertentu.

Pendidik yang masuk dalam kategori A1 hingga A3 dengan jam mengajar yang memadai harus segera memastikan telah memenuhi syarat minimal 24 JP linear.

Sementara itu, guru yang masuk kategori A4 dan A5 tetap memiliki peluang besar agar statusnya valid, terutama jika mereka memegang status sebagai guru tunggal di sekolah tempat mereka bertugas.

Dengan diberlakukannya jadwal penarikan data yang ketat sepanjang bulan Oktober ini, seluruh guru diimbau keras untuk tidak menunda proses pengecekan dan validasi data Info GTK.

Memastikan data valid sejak awal akan memperlancar proses verifikasi dan menjamin TPG Triwulan III dapat dicairkan sesuai target waktu.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sherly Tjoanda Blak-blakan Tak Suka Penjilat: Saya Tak Perlu Dipuji dan Tak Butuh Materi

Sherly Tjoanda Blak-blakan Tak Suka Penjilat: Saya Tak Perlu Dipuji dan Tak Butuh Materi

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 13:37 WIB

Cara Update Identitas dan Jabatan ASN Digital BKN Melalui ASN Digital

Cara Update Identitas dan Jabatan ASN Digital BKN Melalui ASN Digital

Tekno | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 07:31 WIB

ASN Wajib Kuasai AI: Ini Kata Kominfo dan Indosat Soal Masa Depan Pelayanan Publik

ASN Wajib Kuasai AI: Ini Kata Kominfo dan Indosat Soal Masa Depan Pelayanan Publik

Tekno | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:49 WIB

Terkini

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB