Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
Nadiem Makarim [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Belum lama ini, 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk mengemukakan pendapat hukum berupa amicus curiae pada sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pihak Kejaksaan Agung menanggapi  pengajuan 12 tokoh anti korupsi tersebut. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan bahwa amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apa itu Amicus Curiae?

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/Bayu Prasetyo)
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Adanya 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nakiem Makarim, membuat publik bertanya-tanya tentang defisini tersebut.

Amicus curiae adalah pihak ketiga independen yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap suatu perkara. Tujuannya membantu hakim memutuskan perkara lebih objektif, tidak memihak penggugat atau tergugat.

Jadi, bukan bertujuan untuk memenangkan maupun mengalahkan permohonan praperadilan tergugat, melainkan hasilnya lebih fair saja.

Jika dijabarkan secara rinci, ada beberapa fungsi tertentu yang berkaitan dengan adanya amicus curiae. Di antaranya memberikan pandangan hukum maupun informasi yang tidak ditunjukkan oleh pihak berperkara, menawarkan opsi perspektif objektif untuk tercapainya keadilan, serta membantu hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek penting berkaitan peradilan adil.

Sedangkan tujuan amicus curiae terdiri dari tiga elemen penting, yaitu berpegang teguh pada prinsip fair trial, mengkoreksi praperadilan, dan memberi solusi terhadap beban pembuktian.

Selain itu, saat mengajukan amicus curiae, harus ada beberapa pihak yang terlibat. Supaya pelaksanaannya mampu menerapkan prinsip objektif, menegakkan keadilan sebenar-benarnya.

Baca Juga: Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya

Pihak tersebut kalau dalam kasus ini berupa 12 tokoh penggagas dan dokumen amicus curiae yang diajukan saat persidangan tiba.

Sebagai tambahan informasi, tindakan mengajukan amicus curiae bukan ditujukan untuk kasus Nadiem Makarim saja. Namun, sebagai pendorong proses praperadilan yang lebih umum.

Siapa Nama 12 Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae?

Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). (ANTARA)
Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). (ANTARA)

12 tokoh antikorupsi akan mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae, yang disampaikan secara langsung pada sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dari 12 tokoh yang tergabung, terdapat beberapa nama tokoh populer seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.

Dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, ada dua perwakilan yang menyampaikan amicus, antara lain peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil dan Pegiat Antikorupsi Natalia Soebagjo. Sedangkan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI