Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
Sidang praperadilan Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Ahli mengatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti.
  • Chairul mengatakan wajar jika tim pengacara Nadiem mempertanyakan alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Penyidik harus mencari dan mengumpulkan bukti lebih dahulu daripada menetapkan seseorang tersangka dahulu.

Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli, Chairul Huda menjelaskan tentang alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Jadi memang menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Chairul awalnya menuturkan soal hukum acara pidana sebenarnya diadakan dalam rangka melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan.

Praperadilan kata dia, memiliki fungsi utamanya agar dapat memastikan segala tindakan penegak hukum dilaksanakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

"Sehingga, walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar," tuturnya.

Sebabnya, lanjut Chairul, wajar jika tim pengacara Nadiem mempertanyakan tentang alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Apakah dasar daripada dua alat bukti itu harus ditemukan sebelum ditetapkannya tersangka? Apakah alat bukti bisa dicari setelah adanya penetapan tersangka?" tanya pengacara Nadiem.

Chairul kemudian menjelaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan dan salah satu rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan.

baca juga

Sehingga, sesuai dengan definisi, penyidik harus mencari dan mengumpulkan bukti lebih dahulu daripada menetapkan seseorang tersangka dahulu.

"Jadi definisinya saja sudah mengisyaratkan bahwa mencari dan mengumpulkan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka,” katanya.

“Jadi dalam hemat saya, mestinya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada penyidik sudah diperoleh alat bukti yang cukup," katanya menambahkan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Chairul menambahkan, bukti yang cukup hingga bukti permulaan tak ada definisinya dalam KUHAP, tapi ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang hal itu. Artinya adanya dua alat bukti yang sah sekurang-kurangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka paling tidak harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

"Alat bukti ini harus ditemukan di dalam masa penyidikan. Kadang-kadang bukti-bukti yang ditemukan di dalam penyelidikan yang sifatnya tidak pro-justisia itu digunakan untuk menetapkan tersangka, itu tidak cukup, tidak cukup dasar itu, harus bukti," jelasnya.

Alat bukti yang sah, lanjut Chairul, bisa ditemukan dalam penyidikan yang mendasar untuk menguatkan status tersangka.

"Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua

Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Cara Betrand Peto Ingatkan Ruben Onsu Jangan Lupa Salat

Cara Betrand Peto Ingatkan Ruben Onsu Jangan Lupa Salat

Entertainment | Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Meyden dan Hengky Pacaran Berapa Tahun? Diam-Diam Sudah Menikah 2 Bulan Lalu

Meyden dan Hengky Pacaran Berapa Tahun? Diam-Diam Sudah Menikah 2 Bulan Lalu

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:53 WIB

Ini 4 Shio Perempuan Paling Cantik, Pesonanya Bikin Orang Gampang Jatuh Hati

Ini 4 Shio Perempuan Paling Cantik, Pesonanya Bikin Orang Gampang Jatuh Hati

Lifestyle | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:00 WIB

Striker Naturalisasi Baru Asal Ghana Umbar Janji untuk Timnas Malaysia

Striker Naturalisasi Baru Asal Ghana Umbar Janji untuk Timnas Malaysia

Bola | Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Terkini

3 Sheet Mask Terbaik untuk Mencerahkan Wajah dan Bikin Glowing Maksimal

3 Sheet Mask Terbaik untuk Mencerahkan Wajah dan Bikin Glowing Maksimal

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:12 WIB

Bukan Sekadar Hama, Rayap Ternyata Berperan dalam Siklus Karbon: Bagaimana Caranya?

Bukan Sekadar Hama, Rayap Ternyata Berperan dalam Siklus Karbon: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:10 WIB

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:04 WIB

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:00 WIB

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB

×