-
Kasus pengancaman terhadap Erika Carlina naik ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menemukan unsur pidana.
-
DJ Panda akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025) mendatang.
-
Erika sebelumnya melapor karena merasa diancam hingga membahayakan keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina pada Rabu (15/10/2025) pekan depan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Rencananya kami akan periksa (DJ Panda) Rabu pekan depan," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Perkara ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh Erika.
“Saat ini sudah naik penyidikan,” jelas Iskandarsyah.
Iskandarsyah juga menjelaskan, peningkatan status perkara itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Setelah perkara ini naik ke penyidikan, penyidik berencana memanggil kembali sejumlah saksi, termasuk Erika selaku pelapor dan DJ Panda sebagai terlapor.
Ancaman Membahayakan Janin
Kasus ini bermula dari laporan Erika ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika mengaku mendapat ancaman yang mengancam keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Baca Juga: Lamaran Nyaris Barengan, Ingat Lagi Momen Erika Carlina Naksir El Rumi
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Erika pada 24 Juli 2025. Seusai pemeriksaan, Erika menjelaskan alasannya melaporkan DJ Panda ke polisi.
“Aku melaporkan, meminta perlindungan hukum, karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” ungkap Erika usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.