Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG

Rabu, 08 Oktober 2025 | 09:07 WIB
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
Ilustrasi penjamah makanan di dapur MBG. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seluruh SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebelum menyalurkan MBG, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru ditetapkan.
  • Pemeriksaan mencakup sanitasi dapur, kebersihan alat masak, perilaku penjamah pangan, serta uji sampel makanan di laboratorium.
  • Sertifikasi ini menjadi jaminan mutu dan keamanan pangan, memastikan makanan MBG tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat memperketat pengawasan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum menyalurkan makanan kepada penerima manfaat.

Langkah ini muncul tak lama setelah mencuatnya sejumlah kasus keracunan yang menimpa siswa peserta program MBG di beberapa daerah. Pemerintah menegaskan, keamanan pangan kini menjadi perhatian utama selain kandungan gizi.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," kata Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami, dalam keterangannya, ditulis Rabu (8/10/2025).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala kantor SPPG di seluruh Indonesia itu, Kemenkes memberikan waktu satu bulan bagi dapur yang sudah beroperasi untuk mengurus sertifikat.

Sementara bagi satuan pelayanan yang baru ditetapkan setelah surat edaran berlaku, kewajiban memiliki SLHS berlaku maksimal satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat ini akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan di laboratorium.

Murti Utami menyampaikan kalau dinas kesehatan bersama Puskesmas yang akan turun langsung memeriksa kondisi dapur dan proses penyajian makanan di setiap SPPG. Pemeriksaan mencakup sanitasi air, kebersihan peralatan masak, dan perilaku penjamah pangan.

Salah satu syarat utama, para penjamah pangan wajib telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji dan memiliki sertifikat pelatihan.

"Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium,” ucapnya.

Baca Juga: Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. 

Kemenkes menekankan bahwa percepatan penerbitan sertifikat bukan berarti menurunkan standar. Sertifikasi justru diharapkan menjadi jaminan mutu bagi dapur penyedia makanan MBG, sekaligus bentuk tanggung jawab negara terhadap kesehatan penerima program.

"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI